Pelita News | Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota mengambil langkah tegas untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat aksi geng tawuran. Pada Sabtu, 22 September 2024, tim Satuan Samapta yang dipimpin oleh Bripka Joko Dwiyanto, di bawah pengawasan Kasat Samapta AKP Endoy Sahru Ramdan, berhasil mengamankan enam remaja di kawasan Pesisir, Kecamatan Lemahwungkuk.
Para pelaku yang ditangkap adalah ZR (17), TS (16), FP (16), MAF (17), MF (17), dan KKP (17). Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah sabit panjang, lima telepon genggam, dan tiga butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.
AKP Endoy Sahru Ramdan menyatakan, “Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami.” Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Sidokkes Polres Cirebon Kota sebelum diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi aman,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat meredakan ketegangan dan menciptakan kembali ketenangan di masyarakat. @Bams















