Pelita News | Cirebon Timur – Tak ada hentinya, sebelumnya pasca Pemilihan Kuwu (Pilwu ) Tahun 2023 lalu Kuwu Mertapada Wetan, Kecamatan Astana Japura, Moh. Munif. AR sempat dilaporkan atas adanya dugaan persoalan beras bansos. Kali ini, Munif. AR kembali menghadapi proses hukum terkait permasalahan tanah bengkok yang di dilaporkan oleh salah satu mantan perangkat desa di era kepemimpinan sebelumnya.
Ditemui di kantornya, Kuwu Munif membenarkan adanya laporan ke pihak kepolisian oleh salah seorang mantan perangkat desa di era pemerintahan yang terdahulu. Dalam laporan tersebut isinya meminta terkait hak bengkok, siltap dan lainnya. Sementara sejak ia dilantik menjadi kuwu pada tahun 2023 lalu, perangkat desa tersebut sudah tidak aktif. Oleh karenanya ia memberhentikan yang bersangkutan.
“Memang benar, ada laporan ke Polresta Cirebon oleh salah seorang warga kami yang kebetulan mantan perangkat desa di era kepemimpinan kuwu yang terdahulu. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak awal saya dilantik, itu pun tidak serta merta karena harus menempuh beberapa tahapan. Jadi kalau meminta bengkok ataupun lainnya, saya kira itu sangat tidak berdasar,“ terangnya, Rabu (30/07/2025).
Saat ditanya siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Munif menjelaskan ada beberapa perangkat desa yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Ada beberapa perangkat kami yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait persoalan bengkok, diantaranya Kasi Keuangan, Kasi Ekbang, dan Sekertaris Desa termasuk saya sendiri,“ paparnya.
Sementara saat disinggung persoalan bengkok yang sudah disewakan dan belum dilakukan lelang secara terbuka, termasuk belum diberikannya tunjangan bengkok terhadap perangkat desa yang saat ini masih aktif, dirinya memastikan lelang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Untuk lelang terbuka sendiri secepatnya akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025.
“Untuk bengkok perangkat desa akan diberikan di tahun ini, karena yang tahun 2024 meskipun tidak ada aturannya, namun karena sudah menjadi tradisi hasil lelang tersebut milik Kuwu. Itupun berdasarkan Musyawarah dengan seluruh Perangkat desa, jadi hak bengkok perangkat desa akan diberikan di tahun ini setelah pembayaran para penyewa tanah selesai,“ imbuhnya.
Kenapa demikian, lanjut dikatakan Munif, karena menurutnya ada beberapa tanah bengkok yang sewanya masih dengan Kuwu yang terdahulu sebelum saya (Kuwu Sumarno-red), bahkan ada yang sampai tahun 2026.
Dengan adanya informasi penyewaan tanah bengkok hingga pada tahun 2026 oleh Kuwu sebelumnya, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kuwu Desa Mertapada Wetan sebelumnya (Sumarno-red). Dalam keterangannya, Sumarno secara tegas menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar karena masa jabatannya sudah berakhir di tahun 2023/2024. Sehingga penyewaan tanah bengkok kepada dirinya hanya berlaku sampai akhir 2023/2024.
“Selanjutnya penyewa langsung berhubungan dengan Kuwu yang sekarang dan itu ada buktinya semua, logikanya kan gak mungkin para penyewa bengkok mau membayar sewa di saat saya sudah tidak menjadi Kuwu lagi. Lebih jelasnya cari saja para penyewanya, dan tanyakan sewanya kepada saya atau kepada Kuwu yang sekarang, toh pasti ada kuitansinya,“ tegasnya. @Ries















