Indramayu, PN
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protocol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sidang tipiring terhadap lima orang pelanggar prokes itu
digelar di Balai Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (05/07).
Sidang tersebut dimonitor langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Olot Gigantara.
Sementara putusan Majelis Hakim terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19 itu adalah denda sebesar Rp.5.000.000,- atau hukuman kurungan 5 hari.
Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, sidang digelar terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19. Mereka adalah Dede Setiawan, Handi, Dewi Irawati, Fauzan Ardiyanto dan Fa Khong. Mereka merupakan para penanggung jawab dari beberapa toko yang ada di Jatibarang.
“Terhadap pelanggar dikenakan sanksi teguran dan untuk pelanggar pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati,” kata Denny.
Sementara itu, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan menyampaikan, sidang tersebut merupakan kegiatan yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan gabungan dari Pemda, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk penegakkan hukum (upaya paksa_red) supaya tunduk pada prokes Covid-19,” ujarnya.
Ia mengimbau, agar semua kalangan patuh dan taat pada prokes. Tujuannya supaya penyebaran pandemi Covid-19 bisa segera tertanggulangi. Karena menurutnya, Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
Indrawan pun berharap semua lapisan masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar cepat selesai dan tertanggulangi.
“Jangan membandel, kita semua harus punya kesadaran masing-masing, ikuti prokes sesuai anjuran pemerintah,” tegasnya. (saprorudin)