• Advertorial
    • Kontak Kami
    Selasa, Juni 17, 2025
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/https://cirebonkota.go.id/gempur-rokok-ilegal/
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PN Indramayu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Covid-19

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 5, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    PN Indramayu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Covid-19
    0
    BERBAGI
    22
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protocol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sidang tipiring terhadap lima orang pelanggar prokes itu

    digelar di Balai Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (05/07).

    Sidang tersebut dimonitor langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Olot Gigantara.

    Sementara putusan Majelis Hakim terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19 itu adalah denda sebesar Rp.5.000.000,- atau hukuman kurungan 5 hari.

    Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, sidang digelar terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19. Mereka adalah Dede Setiawan, Handi, Dewi Irawati, Fauzan Ardiyanto dan Fa Khong. Mereka merupakan para penanggung jawab dari beberapa toko yang ada di Jatibarang.

    “Terhadap pelanggar dikenakan sanksi teguran dan untuk pelanggar pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati,” kata Denny.

    Sementara itu, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan menyampaikan, sidang tersebut merupakan kegiatan yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan gabungan dari Pemda, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk penegakkan hukum (upaya paksa_red) supaya tunduk pada prokes Covid-19,” ujarnya.

    Ia mengimbau, agar semua kalangan patuh dan taat pada prokes. Tujuannya supaya penyebaran pandemi Covid-19 bisa segera tertanggulangi. Karena menurutnya, Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

    Indrawan pun berharap semua lapisan masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar cepat selesai dan tertanggulangi.

    “Jangan membandel, kita semua harus punya kesadaran masing-masing, ikuti prokes sesuai anjuran pemerintah,” tegasnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Ditengah Darurat Covid-19, Desa Karangmangu Terus Perketat PPKM

    Berikutnya

    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

    Januari 17, 2025
    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

    Maret 5, 2025
    Di Duga Hilang Hanyut, Anak Berusia 3 Tahun di Desa Panongan Masih Dalam Pencarian

    Di Duga Hilang Hanyut, Anak Berusia 3 Tahun di Desa Panongan Masih Dalam Pencarian

    Mei 27, 2025
    CV Sandy Jaya, Serap Tenaga Kerja dan Produksi Beras Kualitas Super

    CV Sandy Jaya, Serap Tenaga Kerja dan Produksi Beras Kualitas Super

    Oktober 6, 2022
    Suma, SM Kuwu Desa Sende Sambut Hangat Seminar Reintegrasi dan Penguatan Keluarga

    Suma, SM Kuwu Desa Sende Sambut Hangat Seminar Reintegrasi dan Penguatan Keluarga

    Juni 16, 2025
    Pemdes Panggangsari Beserta Kelompok Tani Tunggak Jati Kontrol Saluran Air Pertanian

    Pemdes Panggangsari Beserta Kelompok Tani Tunggak Jati Kontrol Saluran Air Pertanian

    Juni 16, 2025
    Yayasan Al Ulya Desa Barisan Gelar Haflah Akhirussanah

    Yayasan Al Ulya Desa Barisan Gelar Haflah Akhirussanah

    Juni 16, 2025
    LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

    LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

    Juni 16, 2025
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 138 Desa di Indramayu Bakal Gelar Pilwu Serentak

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Pemdes Panggangsari Beserta Kelompok Tani Tunggak Jati Kontrol Saluran Air Pertanian

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Yayasan Al Ulya Desa Barisan Gelar Haflah Akhirussanah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Suma, SM Kuwu Desa Sende Sambut Hangat Seminar Reintegrasi dan Penguatan Keluarga

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (10,856)
    • EKONOMI & BISNIS (250)
    • INDRAMAYU (4,628)
    • INFORMASI (450)
    • Jawa Tengah (405)
    • KABUPATEN CIREBON (5,100)
    • KESEHATAN (61)
    • KOTA CIREBON (958)
    • KUNINGAN (100)
    • MAJALENGKA (43)
    • NASIONAL (565)
    • OLAHRAGA (24)
    • PEMERINTAH DAERAH (537)
    • TEKNOLOGI (60)
    • Uncategorized (87)

    Berita Terbaru

    Suma, SM Kuwu Desa Sende Sambut Hangat Seminar Reintegrasi dan Penguatan Keluarga

    Suma, SM Kuwu Desa Sende Sambut Hangat Seminar Reintegrasi dan Penguatan Keluarga

    Juni 16, 2025
    Pemdes Panggangsari Beserta Kelompok Tani Tunggak Jati Kontrol Saluran Air Pertanian

    Pemdes Panggangsari Beserta Kelompok Tani Tunggak Jati Kontrol Saluran Air Pertanian

    Juni 16, 2025
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk