• Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, April 17, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PN Indramayu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Covid-19

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 5, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    PN Indramayu Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Prokes Covid-19
    0
    BERBAGI
    35
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar protocol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sidang tipiring terhadap lima orang pelanggar prokes itu

    digelar di Balai Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (05/07).

    Sidang tersebut dimonitor langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan dan dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Indramayu, Mohammad Ichsan, dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Olot Gigantara.

    Sementara putusan Majelis Hakim terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19 itu adalah denda sebesar Rp.5.000.000,- atau hukuman kurungan 5 hari.

    Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, sidang digelar terhadap lima orang pelanggar prokes Covid-19. Mereka adalah Dede Setiawan, Handi, Dewi Irawati, Fauzan Ardiyanto dan Fa Khong. Mereka merupakan para penanggung jawab dari beberapa toko yang ada di Jatibarang.

    “Terhadap pelanggar dikenakan sanksi teguran dan untuk pelanggar pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Bupati,” kata Denny.

    Sementara itu, Ketua PN Indramayu Kelas IB, Indrawan menyampaikan, sidang tersebut merupakan kegiatan yustisi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan gabungan dari Pemda, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk penegakkan hukum (upaya paksa_red) supaya tunduk pada prokes Covid-19,” ujarnya.

    Ia mengimbau, agar semua kalangan patuh dan taat pada prokes. Tujuannya supaya penyebaran pandemi Covid-19 bisa segera tertanggulangi. Karena menurutnya, Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

    Indrawan pun berharap semua lapisan masyarakat dapat saling bahu-membahu untuk mengatasi pandemi Covid-19 agar cepat selesai dan tertanggulangi.

    “Jangan membandel, kita semua harus punya kesadaran masing-masing, ikuti prokes sesuai anjuran pemerintah,” tegasnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Ditengah Darurat Covid-19, Desa Karangmangu Terus Perketat PPKM

    Berikutnya

    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Tingkat Kasus Menurun, Pemdes Susukanlebak Terus Konsisten Perketat PPKM

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    HMI Komisariat Se-UGJ Raya Bersikap atas Dugaan Mangkraknya Pembangunan Jalan di Kabupaten Cirebon dan Soroti Buruknya Tata Kelola dan Ancaman Keselamatan Publik

    April 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    DKM Masjid Al-Karomat Singaraja Kembali Gelar Santunan THR untuk Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Maret 17, 2026
    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    April 16, 2026
    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

    April 16, 2026
    Otomasi Cuan dengan AI, Dispara Dorong Pelaku Ekraf Naik Kelas

    Otomasi Cuan dengan AI, Dispara Dorong Pelaku Ekraf Naik Kelas

    April 16, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

      BUMDes Wira Karya Desa Kaligawe Wetan Gelar LPj, Siapkan Strategi Pengembangan di Tahun 2026

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Otomasi Cuan dengan AI, Dispara Dorong Pelaku Ekraf Naik Kelas

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • CV Seruni Jaya Abadi Kebut Pembangunan Saluran Drainase Ruas Jalan Lemahabang – Leuwidinding

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ratusan Massa GEMI Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Tuper DPRD Indramayu

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,173)
    • EKONOMI & BISNIS (303)
    • INDRAMAYU (5,187)
    • INFORMASI (543)
    • Jawa Tengah (407)
    • KABUPATEN CIREBON (5,823)
    • KESEHATAN (76)
    • KOTA CIREBON (1,028)
    • KUNINGAN (129)
    • MAJALENGKA (60)
    • NASIONAL (624)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (693)
    • TEKNOLOGI (82)
    • Uncategorized (318)

    Berita Terbaru

    Workshop ODCB Kabupaten  Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    Workshop ODCB Kabupaten Cirebon Digelar, 591 Objek Terdata—Baru 8 Resmi Jadi Cagar Budaya

    April 17, 2026
    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    Terlibat Penimbunan BBM, Wanita di Indramayu Diamankan Polisi

    April 16, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk