Pelita News Indramayu
Keluarga korban terima santunan terima santunan atas klaim kematian sebesar Rp.42.000.000 dari pihak Bpjs , bertempat di kantor balai desa Tugu Kidul kecamatan. sliyeg Kabupaten Indramayu , Senin (08/10)
Korban sebelumnya telah mengikuti program program jaminan sosial ketenagakerjaan , yang dalam hal ini bagi pekerja bukan penerima upah, kronologis atas meninggalnya korban adalah, sebagai mana diceritakan oleh ahli waris mengatakan, korban mengalami sakit setelah pulang dari mereka bekerja yakni sebagai petani , pihak keluarga pun sedikit panik setelah melihat rintihan dari korban yang mengatakan ada rasa sakit, bahkan pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Indramayu , walaupun sudah ada tindakan dari RSUD korban tetap tidak bisa bertahan hingga menghembuskan nafas terakhir.
Sementara ketua Penggerak BPJS , Dadi Carmadi didampingi Kendry Juhaedy , menjelaskan, pemberian klaim katian kepada keluarga korban tersebut sebagaimana peraturan pemerintah no.44 tahun 2015 tentang jaminan kerja dan jaminan kematian bagi tenaga kerja.Dalam hal ini adalah pekerja bukan penerima upah (bpu) .
Bpu adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, dari kegiatan usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja dan atau pekerja mandiri , serta pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan penerima upah.
Dijelaskan , pekerja yang bukan menerima upah , contohnya tukang ojeg , sopir angkot , pedagang keliling badan lain lain. Dari contoh tersebut bisa mendaftar ke BPJS ketenaga kerjaan bukan penerima upah.
Dadi Carmadi menambahkan, tentunya pihak Bpjs ketika ada peserta yang mengajukan klaim kematian ada sarat tertentu yakni , peserta BPJS harus mentaati aturan yang diberlakukan, misalnya harus membayar BPJS sebesar Rp 16.800 / perbulan , aturan pembayaran bisa dilakukan setahun atau 6 bulan terhitung saat mendaftar . ” artinya kalau pihak keluarga mengajukan klaim sementara kewajiban peserta BPJS sendiri tidak memenuhi sarat maka disarankan agar memenuhi sarat tentu” pungkas Dadi .(duliman)















