Kab. Cirebon, PN
Proyek Revitalisasi Pasar Mertadapa Kulon Kecamatan Astanajapura yang kini tengah memasuki tahap awal pembangunan, kini muncul babak awal persoalan dan perselisihan yang bakalnya berbuntut ke ranah hukum. Pasalnya, sedari proses musdes, sosialisasi dengan pedagang serta pengukuran lokasi terkait rencana Pembangunan Pasar Desa Mertapada Kulon hingga lobi ditingkat Pemkab Cirebon, namun di detik akhir justru Kuwu Mertapada Kulon menggandeng investor lain untuk merevitalisasi pasar desa tersebut. Alhasil, Pimpinan PT. Dunia Milik Bersama (Dumib) yang pernah berhasil dan sukses membangun Pasar Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran tersebut merasa di rugikan baik secara materil maupun non materil.
Seperti yang dikatakan Ir. Arif selaku pemilik PT. Dumib lewat sambungan selulernya menjelaskan, terkait persoalan Pembangunan Pasar Mertapada Kulon dirinya menuding jika Kuwu Mertapada Kulon dianggap seenaknya saja, dimana pihaknya mengakui jika dari awal sudah turut serta dan terlibat dalam tahapan prosesnya namun pada akhirnya di singkirkan begitu saja. Padahal, lanjut dikatakan Arif, jika Kuwu punya niatan baik, maka seharusnya pihaknya pun di ajak duduk bersama terlebih dahulu. ”Jika kami dipandang tidak mampu ya bicara dengan baik dan jangan terkesan diputus begitu saja, apalagi saat ini investor yang baru sudah mulai memasuki tahap awal pembangunan.” tegasnya.
Arif pun menegaskan, bahwa pihaknya telah merasa dirugikan atas hal tersebut, untuk itu dengan bukti-bukti lengkap yang sudah ada di PT. Dumib pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melaporkan Kuwu Mertapada Kulon. ”Kami dirugikan dan kami akan laporkan Kuwu Mertapada Kulon,” tegasnya. (ries)