IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Oktober 24, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Perda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal di Indramayu Disahkan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 30, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Perda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal di Indramayu Disahkan
    0
    BERBAGI
    312
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Perjuangan panjang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indramayu adanya payung hukum di daerah untuk mengatur lembaga pesantren dan pendidikan diniyah non formal seiring telah diundangkannya UU nomor 18/2019 tentang Pesantren berbuah manis. Pasalnya Raperda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD setempat dan selangkah lagi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Sebagai ungkapan rasa syukur atas keberhasilan itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni memotong tumpeng dan potongan tumpeng itu diberikan kepada Ketua Pansus juga Ketua Inisitor Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi FPKB, Ahmad Mujani Nur, Sektetarus, Imron Rosyadi dan anggota FPKB lainnya.

    Ketua Pansus Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN membenarkan perjuangan panjang pihaknya dalam memperjuangkan payung hukum untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Indramayu telah berhasil karena raperda tersebut telah disahkan melalui sidang paripurna dan tinggal menunggu penetapan menjadi perda setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Alhamdulillah kita telah berhasil memperjuangkan satu peraturan yakni perda fasilititasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah non formal di Kabupaten Indramayu. Sebelum disahkan kami sudah melakukan kajian serta diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Lahirnya perda tersebut merupakan harapan para pengelola pesantren, LPQ/TPQ, majlis taklim, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga lainnya,” kata dia saat siaran pers di Sekretariat FPKB DPRD setempat, Selasa (30/11).

    Menurutnya, meski Kabupaten Indramayu telah memiliki perda tentang pendidikan keagamaan yakni Perda Nomor 12/2019 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) namun pihaknya belum mempunyai perda yang mengatur tentang pemberian fasilitas oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada lembaga-lembaga pendidikan diniyah non formal. Pendidikan diniyah non formal sambungnya meliputi pesantren, majlis taklim dan LPQ/TPQ/rumah tanfidz,

    Tujuan diperjuangkannya perda itu kata dia, untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal yang jumlahnya mencapai ratusan baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu. Selain pengakuan juga memberikan penguatan terhadap keberadaan/eksistensi dan yang paling penting adalah pemberian fasilitas dari pemda kepada lembaga-lembaga tersebut.

    ‘Perda ini merupakan wujud kehadiran pemerintah kepada lembaga pendidikan diniyah non formal. Mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini kita bisa mewujudkan harapan para pengelola lembaga pendidikan diniyah non formal,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu ini.

    Dalam meminta Pemkab Indramayu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) segera mendata jumlah pesantren, majlis taklim dan LPQ yang ada secara langsung. Artinya jangan hanya berharap dari data yang dikirim Kemenang karena keberadaan lembaga tersebut selain sudah terdaftar di Kemenag juga masih banyak yang belum terdaftar.

    “Pemkab Indramayu wajib memfasilitasi keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni mengucapkan terima kasih atas perjuangan teman-teman FPKB. Perjuangan panjang merekasekira dua tahun telah melahirkan perda tersebut.

    Menurutnya, peraturan daerah ini perlu disampaikan ke public karena lembaga-lembaga keagamaan sepeti pesantren dan pendidikan diniyah non formal merupakan garda terdepan pendidikan moral/ahlak anak bangsa yang selama ini belum mendapatkan perhatian dari pemkab.

    Perda ini merupakan inisiasi PKB lewat fraksi di DPRD Indramayu juga bagian dari instruksi Ketum DPP PKB Gus Ami agar mengawal aturan turunan dari UU pesantren. Syukur alhamdulillah perjalanan panjang itu akhirnya berbuah karena perda tersebut sudah disahkan dan nanti akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar. Pihaknya juga mendesak bupati agar segera membuat aturan turunannya seperti peraturan bupati.

    “Perda ini kami persembahkan untuk masyarakat Indramayu khususnya kaum santri,” katanya gembira.

    Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur. Menurutnya, hari ini merupakan ending perjuangan FPKB yang selama ini telah mengawal lahirnya perda yang berpihak kepada lembaga keagamaan. Perda itu lanjutnya, sesuai harapan masyarakat atau komunitas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, forum ponpes, FKDT dan lembaga keagamaan lainnya di Kota Mangga Indramayu karena perda itu merupakan cantolan hukum yang mengikat langsung terhadap penyelenggaran keagamaan.

    “Untuk mewujudkan perda itu dibutuhkan perjuangan yang sangat panjang sekira dua tahun. Alhamdulillah Perda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah diparipurnakan di DPRD,” tambahnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sungai Congger Terisi Meluap Ribuan Hektar Sawah di Dua Kecamatan Terendam

    Berikutnya

    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Bengkak 100 Juta! Buntut Jaminkan Sertifikat Aset Desa, Eks Sekdes Curug Wetan Mundur Atau Terancam Pemecatan

    Oktober 15, 2026
    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    Tongkat Komando Danrem 063/SGJ Berganti, Kolonel Galih Bramantyo Resmi Pimpin Wilayah Cirebon Raya

    September 26, 2026

    Diduga (F) Direktur PT Borneo Belum Bayar Upah Pekerja dan Pembelian Bahan Material 

    Oktober 8, 2026
    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Garam Cirebon Punya Potensi Besar, Pemkab Dorong Pelaku Usaha Lebih Mudah Akses Pembiayaan

    Oktober 8, 2026
    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Pemkot Cirebon Siapkan Pengembangan Karier Berbasis Sistem Merit

    Oktober 23, 2026
    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Soal Penahanan Wabup Indramayu, Kejari Minta Publik Hormati Proses Hukum

    Oktober 23, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • KDM Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 1000 Relawan Padamkan Api di Gunung Ciremai

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Sikapi Desakan Mundur, Kuwu Ambit Tegaskan Ikuti Prosedur dan Siap Klarifikasi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perempuan Tangguh Operator SPBU

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lahap 60 Hektare! Karhutla Gunung Ciremai Meluas Kuningan – Majalengka, Helikopter Water Bombing Ambil Air Situ Cipariuk

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (13,132)
    • EKONOMI & BISNIS (344)
    • INDRAMAYU (5,579)
    • INFORMASI (604)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,357)
    • KESEHATAN (87)
    • KOTA CIREBON (1,098)
    • KUNINGAN (155)
    • MAJALENGKA (81)
    • NASIONAL (670)
    • OLAHRAGA (48)
    • PEMERINTAH DAERAH (792)
    • TEKNOLOGI (112)
    • Uncategorized (999)

    Berita Terbaru

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    BPD Ciawijapura Fiktif?! Tanda Tangan Warga Dipalsukan?! Aduan Warga Masuk Tahap Penyelidikan Unit Harda Polresta Cirebon 

    Oktober 23, 2026
    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Gema Al-Qur’an di Alun-alun Kejaksan, Wakil Wali Kota Cirebon Dorong NGAOS Jadi Gerakan Cinta Al-Qur’an

    Oktober 23, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk