Indramayu, PN
Perjuangan panjang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indramayu adanya payung hukum di daerah untuk mengatur lembaga pesantren dan pendidikan diniyah non formal seiring telah diundangkannya UU nomor 18/2019 tentang Pesantren berbuah manis. Pasalnya Raperda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD setempat dan selangkah lagi ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebagai ungkapan rasa syukur atas keberhasilan itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni memotong tumpeng dan potongan tumpeng itu diberikan kepada Ketua Pansus juga Ketua Inisitor Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi FPKB, Ahmad Mujani Nur, Sektetarus, Imron Rosyadi dan anggota FPKB lainnya.
Ketua Pansus Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN membenarkan perjuangan panjang pihaknya dalam memperjuangkan payung hukum untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Indramayu telah berhasil karena raperda tersebut telah disahkan melalui sidang paripurna dan tinggal menunggu penetapan menjadi perda setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Alhamdulillah kita telah berhasil memperjuangkan satu peraturan yakni perda fasilititasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah non formal di Kabupaten Indramayu. Sebelum disahkan kami sudah melakukan kajian serta diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Lahirnya perda tersebut merupakan harapan para pengelola pesantren, LPQ/TPQ, majlis taklim, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga lainnya,” kata dia saat siaran pers di Sekretariat FPKB DPRD setempat, Selasa (30/11).
Menurutnya, meski Kabupaten Indramayu telah memiliki perda tentang pendidikan keagamaan yakni Perda Nomor 12/2019 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) namun pihaknya belum mempunyai perda yang mengatur tentang pemberian fasilitas oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada lembaga-lembaga pendidikan diniyah non formal. Pendidikan diniyah non formal sambungnya meliputi pesantren, majlis taklim dan LPQ/TPQ/rumah tanfidz,
Tujuan diperjuangkannya perda itu kata dia, untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal yang jumlahnya mencapai ratusan baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu. Selain pengakuan juga memberikan penguatan terhadap keberadaan/eksistensi dan yang paling penting adalah pemberian fasilitas dari pemda kepada lembaga-lembaga tersebut.
‘Perda ini merupakan wujud kehadiran pemerintah kepada lembaga pendidikan diniyah non formal. Mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini kita bisa mewujudkan harapan para pengelola lembaga pendidikan diniyah non formal,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu ini.
Dalam meminta Pemkab Indramayu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) segera mendata jumlah pesantren, majlis taklim dan LPQ yang ada secara langsung. Artinya jangan hanya berharap dari data yang dikirim Kemenang karena keberadaan lembaga tersebut selain sudah terdaftar di Kemenag juga masih banyak yang belum terdaftar.
“Pemkab Indramayu wajib memfasilitasi keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni mengucapkan terima kasih atas perjuangan teman-teman FPKB. Perjuangan panjang merekasekira dua tahun telah melahirkan perda tersebut.
Menurutnya, peraturan daerah ini perlu disampaikan ke public karena lembaga-lembaga keagamaan sepeti pesantren dan pendidikan diniyah non formal merupakan garda terdepan pendidikan moral/ahlak anak bangsa yang selama ini belum mendapatkan perhatian dari pemkab.
Perda ini merupakan inisiasi PKB lewat fraksi di DPRD Indramayu juga bagian dari instruksi Ketum DPP PKB Gus Ami agar mengawal aturan turunan dari UU pesantren. Syukur alhamdulillah perjalanan panjang itu akhirnya berbuah karena perda tersebut sudah disahkan dan nanti akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar. Pihaknya juga mendesak bupati agar segera membuat aturan turunannya seperti peraturan bupati.
“Perda ini kami persembahkan untuk masyarakat Indramayu khususnya kaum santri,” katanya gembira.
Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur. Menurutnya, hari ini merupakan ending perjuangan FPKB yang selama ini telah mengawal lahirnya perda yang berpihak kepada lembaga keagamaan. Perda itu lanjutnya, sesuai harapan masyarakat atau komunitas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, forum ponpes, FKDT dan lembaga keagamaan lainnya di Kota Mangga Indramayu karena perda itu merupakan cantolan hukum yang mengikat langsung terhadap penyelenggaran keagamaan.
“Untuk mewujudkan perda itu dibutuhkan perjuangan yang sangat panjang sekira dua tahun. Alhamdulillah Perda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah diparipurnakan di DPRD,” tambahnya. (saprorudin)