IKLAN
    • Advertorial
    • Kontak Kami
    Jumat, Agustus 28, 2026
    Harian Pelita News
    IKLAN
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Perda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal di Indramayu Disahkan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    November 30, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, INDRAMAYU
    0 0
    0
    Perda Fasilitasi Pendidikan Diniyah Non Formal di Indramayu Disahkan
    0
    BERBAGI
    305
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Indramayu, PN

    Perjuangan panjang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indramayu adanya payung hukum di daerah untuk mengatur lembaga pesantren dan pendidikan diniyah non formal seiring telah diundangkannya UU nomor 18/2019 tentang Pesantren berbuah manis. Pasalnya Raperda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah disahkan melalui sidang paripurna DPRD setempat dan selangkah lagi ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Sebagai ungkapan rasa syukur atas keberhasilan itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni memotong tumpeng dan potongan tumpeng itu diberikan kepada Ketua Pansus juga Ketua Inisitor Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi FPKB, Ahmad Mujani Nur, Sektetarus, Imron Rosyadi dan anggota FPKB lainnya.

    Ketua Pansus Raperda Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal, Dalam, SH, KN membenarkan perjuangan panjang pihaknya dalam memperjuangkan payung hukum untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Indramayu telah berhasil karena raperda tersebut telah disahkan melalui sidang paripurna dan tinggal menunggu penetapan menjadi perda setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Alhamdulillah kita telah berhasil memperjuangkan satu peraturan yakni perda fasilititasi penyelenggaraan pesantren dan pendidikan diniyah non formal di Kabupaten Indramayu. Sebelum disahkan kami sudah melakukan kajian serta diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Lahirnya perda tersebut merupakan harapan para pengelola pesantren, LPQ/TPQ, majlis taklim, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga lainnya,” kata dia saat siaran pers di Sekretariat FPKB DPRD setempat, Selasa (30/11).

    Menurutnya, meski Kabupaten Indramayu telah memiliki perda tentang pendidikan keagamaan yakni Perda Nomor 12/2019 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) namun pihaknya belum mempunyai perda yang mengatur tentang pemberian fasilitas oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada lembaga-lembaga pendidikan diniyah non formal. Pendidikan diniyah non formal sambungnya meliputi pesantren, majlis taklim dan LPQ/TPQ/rumah tanfidz,

    Tujuan diperjuangkannya perda itu kata dia, untuk memberikan pengakuan terhadap keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal yang jumlahnya mencapai ratusan baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu. Selain pengakuan juga memberikan penguatan terhadap keberadaan/eksistensi dan yang paling penting adalah pemberian fasilitas dari pemda kepada lembaga-lembaga tersebut.

    ‘Perda ini merupakan wujud kehadiran pemerintah kepada lembaga pendidikan diniyah non formal. Mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini kita bisa mewujudkan harapan para pengelola lembaga pendidikan diniyah non formal,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu ini.

    Dalam meminta Pemkab Indramayu melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) segera mendata jumlah pesantren, majlis taklim dan LPQ yang ada secara langsung. Artinya jangan hanya berharap dari data yang dikirim Kemenang karena keberadaan lembaga tersebut selain sudah terdaftar di Kemenag juga masih banyak yang belum terdaftar.

    “Pemkab Indramayu wajib memfasilitasi keberadaan lembaga pendidikan diniyah non formal,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua DPC PKB/Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni mengucapkan terima kasih atas perjuangan teman-teman FPKB. Perjuangan panjang merekasekira dua tahun telah melahirkan perda tersebut.

    Menurutnya, peraturan daerah ini perlu disampaikan ke public karena lembaga-lembaga keagamaan sepeti pesantren dan pendidikan diniyah non formal merupakan garda terdepan pendidikan moral/ahlak anak bangsa yang selama ini belum mendapatkan perhatian dari pemkab.

    Perda ini merupakan inisiasi PKB lewat fraksi di DPRD Indramayu juga bagian dari instruksi Ketum DPP PKB Gus Ami agar mengawal aturan turunan dari UU pesantren. Syukur alhamdulillah perjalanan panjang itu akhirnya berbuah karena perda tersebut sudah disahkan dan nanti akan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar. Pihaknya juga mendesak bupati agar segera membuat aturan turunannya seperti peraturan bupati.

    “Perda ini kami persembahkan untuk masyarakat Indramayu khususnya kaum santri,” katanya gembira.

    Hal serupa dikatakan Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur. Menurutnya, hari ini merupakan ending perjuangan FPKB yang selama ini telah mengawal lahirnya perda yang berpihak kepada lembaga keagamaan. Perda itu lanjutnya, sesuai harapan masyarakat atau komunitas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, forum ponpes, FKDT dan lembaga keagamaan lainnya di Kota Mangga Indramayu karena perda itu merupakan cantolan hukum yang mengikat langsung terhadap penyelenggaran keagamaan.

    “Untuk mewujudkan perda itu dibutuhkan perjuangan yang sangat panjang sekira dua tahun. Alhamdulillah Perda tentang Fasilititasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah Non Formal di Kabupaten Indramayu telah diparipurnakan di DPRD,” tambahnya. (saprorudin)

    Tags: CiayumajakuningIndramayu
    Sebelumnya

    Sungai Congger Terisi Meluap Ribuan Hektar Sawah di Dua Kecamatan Terendam

    Berikutnya

    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Direktur Utama Jasa Raharja Sabet Penghargaan TOP CEO IN STRATEGIC LEADERSHIP TOP BUMN Awards 2021 

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Jelang Muktamar NU, Alumni KHAS Kempek Gelar Ziarah dan Doa, Ikrar Dukung Kiai Said Jadi Rais Aam

    Agustus 16, 2026
    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Aparat Gabungan di Indramayu Sisir Tempat Hiburan Malam

    Agustus 2, 2026
    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Kasdim Mayor Arm Sulkhan Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Munjul, Dongkrak Perekonomian Tiga Desa

    Agustus 13, 2026
    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Putera Cirebon, Firman Adi Saputra Dinyatakan Lulus Seleksi Taruna Politeknik Kementerian Kelautan dan Perikanan 2026-2027

    Agustus 4, 2026
    Bentuk Karakter Pemimpin Berintegritas, SMAN 1 Lemahabang Gelar LDKS 2026/2027

    Bentuk Karakter Pemimpin Berintegritas, SMAN 1 Lemahabang Gelar LDKS 2026/2027

    Agustus 28, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Agustus 27, 2026
    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Kodim Indramayu dan BPBD Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Krangkeng

    Agustus 27, 2026
    Warga Apresiasi Terhadap Bupati Indramayu Terkait Munculnya Perda Mihol 

    Warga Apresiasi Terhadap Bupati Indramayu Terkait Munculnya Perda Mihol 

    Agustus 27, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Forum Masyarakat Petani Desa Geyongan Syukuran sekaligus Resmikan Bantuan Pompa Air Untuk Pertanian 

      Forum Masyarakat Petani Desa Geyongan Syukuran sekaligus Resmikan Bantuan Pompa Air Untuk Pertanian 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Avengers Initiative, DP3APPKB dan Forum Anak Kota Cirebon Gelar Seleksi Pengurus Periode 2026–2028 untuk Cari Generasi Pelopor dan Pelapor (2P)

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kapolsek Losari AKP Sugiono Disambut Antusias Oleh Masyarakat Desa Mulyasari Saat Hadiri Safari Maulid Nabi Muhamad SAW

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Bukan Sekadar Apresiasi, 15 Tahun UGJ Cirebon Konsisten Berangkatkan Sivitas Umrah

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,839)
    • EKONOMI & BISNIS (329)
    • INDRAMAYU (5,439)
    • INFORMASI (581)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,211)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,080)
    • KUNINGAN (141)
    • MAJALENGKA (72)
    • NASIONAL (644)
    • OLAHRAGA (45)
    • PEMERINTAH DAERAH (762)
    • TEKNOLOGI (98)
    • Uncategorized (799)

    Berita Terbaru

    Bentuk Karakter Pemimpin Berintegritas, SMAN 1 Lemahabang Gelar LDKS 2026/2027

    Bentuk Karakter Pemimpin Berintegritas, SMAN 1 Lemahabang Gelar LDKS 2026/2027

    Agustus 28, 2026
    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Kejari Indramayu Musnahkan BB dari 121 Perkara, Kajari: BB Obat-obatan masih Dominan

    Agustus 27, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk