Indramayu, PN
Mulai 1 Januari 2021, layanan pembelian tiket Kereta Api (KA) langsung di Daop 3 Cirebon hanya bisa dilakukan pada 7 stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Pegadenbaru, Babakan dan Stasiun Brebes. Tiket KA yang dijual secara langsung di 7 stasiun tersebut, hanya dapat dibeli 3 jam sebelum keberangkatan KA.
Sebelumnya, layanan tersebut tersedia di 13 stasiun, sedang untuk 6 stasiun lainnya, yaitu Stasiun Tanjung, Losari, Arjawinangun, Terisi, Ciledug dan Stasiun Ketanggungan tidak melayani pembelian tiket secara langsung, namun tetap melayani naik turun penumpang termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scaner yang disediakan, serta menunjukan kartu identitas kepada petugas boarding.
“Dengan ditiadakannya pelayanan penjualan tiket secara langsung di 6 stasiun wilayah Daop 3 Cirebon ini, pelanggan tidak perlu khawatir karena KAI telah menyediakan pelayanan melalui aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA sampai dengan H–15 menit sebelum keberangkatan,” beber Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif dalam rilisnya, Kamis (30/12).
Pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sambung dia sebagai wujud PT KAI telah menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket serta mengurangi kerumunan orang dan antrian loket stasiun, sehingga pysical distancing tetap terjaga.
PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, tujuannya agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Sementara bagi pelanggan KA jarak jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Petugas Frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyevaran Covid-19,” sebut Luqman.
Kemudian tambah dia, mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api. Surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” tambahnya. (01/san)