Pelita News | Cirebon Timur – Bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banprov) Tahun Anggaran 2025 dan Dana Desa tahap 2 Tahun 2025, Pemerintah Desa Sedong Kidul, Kecamatan Sedong telah merampungkan pekerjaan jalan hotmix lingkungan. Hal ini tentunya sesuai dengan skala prioritas rencana kerja desa yang menjadi kebutuhan warga masyarakat.
Kasi Ekbang Desa Sedong Kidul, Yogi mengatakan, untuk kegiatan Banprov dikucurkan anggaran senilai Rp 98.000.000,- untuk pekerjaan hotmix yang digelar di Dusun 01 Blok Cipeundeuy dengan volume pekerjaan 775 m2. Sedangkan untuk kegiatan Dana Desa tahap 2 senilai Rp 38.897.000,- di gelar pekerjaan hotmix di Dusun 01 Nurgading dengan volume Panjang 300 m x Lebar 1,2 m : 420 M2.
“Alhamdulillah sudah kami realisasikan seluruhnya kegiatan Dana Desa tahap 2 dan Banprov Tahun 2025 untuk pekerjaan hotmix jalan lingkungan di Dusun 01,“ ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Diketahui bersama, terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.343-DPM-DESA/2025 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Desa Untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2025. Perhitungan Penggunaan Alokasi Anggaran Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), meliputi:
a) Tunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa sebesar
Rp25.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1) Kepala Desa dengan persentase 20%, sebesar Rp5.000.000,00
2) Sekretaris Desa dengan persentase 10%, sebesar Rp2.500.000,00
3) Aparatur Pemerintah Desa (pembagian besaran tambahan penghasilannya disesuaikan dengan jumlah perangkat Desa dan tenaga teknis lainnya berdasarkan Keputusan Kepala Desa), dengan persentase 70%, sebesar Rp17.500.000,00
b) BPD diberikan honorarium lainnya sebesar Rp7.000.000,00, dengan
pembagian secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota BPD;
c) Infrastruktur desa sebesar Rp98.000.000,00. Adapun alokasi kegiatan sudah termasuk biaya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, biaya umum, pajak dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. @Ries















