Kabupaten Cirebon,PN
Permohonan sengketa informasi merupakan dampak tidak diberikannya informasi publik oleh badan publik termasuk salah satunya Pemerintahan Desa ( Pemdes ).
Bagi pejabat publik yang menjadi termohon tidak mengindahkan panggilan dan mengikuti sidang sengketa informasi akan menimbulkan dugaan dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan korupsi dan akan membuat permasalahan sengketa informasi semakin panjang dan berdampak kurang baik terhadap kinerja bagi badan publik itu sendiri termasuk Pemdes.
Seharusnya sengketa informasi sudah mulai mengikis dalam artian badan publik termasuk Pemdes sudah harus bergerak menyediakan informasi publik secara mudah baik informasi secara berkala, setiap saat termasuk informasi serta merta, masyarakat sudah harus mudah mendapatkan informasi publik.
Setiap badan publik termasuk Pemerintahan Desa ( Pemdes ) wajib menyampaikan laporan dan informasi, menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan anggaran dan keuangan desa baik itu didalam perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dan jumlah penggunaan anggaran serta keuangan desa sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan melahirkan pemerintahan termasuk Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, terbuka dan akuntabel.
Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak pihak yang berperkara, kebiasaan tersebut diantaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama, para pihak dalam hal ini biasanya termohon memilih tidak hadir padahal telah dipanggil secara sah dan patut.
Sikap yang demikian dapat dinilai beretikad kurang baik atau buruk sedangkan pemohon telah hadir artinya pemohon dapat dinilai telah beretikad baik untuk menyelesaikan persoalan atau permasalahan.
Seperti halnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, walau surat panggilan sudah diterima pihak Pemdes Pegagan nyatanya tidak ada satupun yang datang atau hadir di Sekretariat Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya Kusmin ( Pemohon ) telah meminta prihal informasi publik tertanggal 5 November 2020 kepada Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon terkait permohonan konfirmasi dan salinan informasi publik berupa Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) hingga menjadi Daftar Isian Penggunaan Anggaran ( DIPA ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) pada kinerja Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran ( TA ) 2015 – 2016, Tahun Anggaran ( TA ) 2017 – 2018 dan Tahun Anggaran ( TA ) 2019 – 2020, pemohon mengirimkan surat permohonan informasi publik tanggal 5 November 2020 dan surat keberatan tanggal 19 November 2020 dan tidak ada tanggapan dari termohon.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terjadi sengketa informasi publik.
Tertanggal 26 November 2020 pemohon meminta bantuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dengan register nomor : 005/REG-PSI/VII/2020.
Kemudian Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon mengirim surat panggilan yang bersifat penting dengan nomor 006/KI.Kab-Crb/PSI/VII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan untuk dapat mengikuti sidang atau mediasi pada hari jumat, 11 Desember 2020, pukul 09.00 Wib dan nyatanya tidak ada satupun PPID Pemdes Pegagan yang datang atau hadir.
Menanggapi ketidakhadiran PPID desa Pegagan, pemohon Kusmin, S.Cm, yang juga Ketua LSM AGAMI dan Kordinator Forum Komunikasi LSM dan Ormas Kabupaten Cirebon mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya pada Juru Warta Harian Pelita News, jumat ( 11/12/20 ) Pak Wartawan bisa lihat, walau surat panggilan sudah diterima pihak Pemdes Pegagan nyatanya tidak ada satupun yang datang dan hadir ” saya kecewa dengan ketidakhadiran Pemdes Pegagan, Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan Suhanto Sekretaris Desa ( Sekdes ) Pegagan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) seharusnya lebih menghargai panggilan dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon yang dipanggil secara sah dan patut ” ungkapnya.
” Pemdes Pegagan tidak memenuhi panggilan dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, padahal sudah ada panggilan yang dilayangkan, sebagai Kuwu Alfan Mashadi dan Sekdes Suhanto selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Pemerintahan Desa Pegagan seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik dengan kooperatif menghadiri sidang sengketa informasi ” tegasnya.
Lanjut Kusmin, sangat disayangkan panggilan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Pemdes Pegagan tidak hadir atau datang, setidaknya jika hadir dipersidangan maka In Sya Allah Pemdes Pegagan dalam hal ini Kuwu Alfan Mashadi dan Sekdes Suhanto selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) mengerti dan memahami Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” Pemerintah Desa itu harus bersih, transparan, terbuka dan akuntabel serta diinformasikan kemasyarakatnya terkait perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan, jumlah penggunaan anggaran didalam pengelolaan anggaran dan keuangan desa, ini uang negara, uang rakyat ” tandasnya.
Informasi mengenai Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) hingga menjadi Daftar Isian Penggunaan Anggaran ( DIPA ) Dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) pada kinerja Pemdes Pegagan, TA 2015-2016, TA 2017-2018 dan TA 2019-2020 sangat penting bagi masyarakat termasuk BPD karena salah satu tugas dan fungsi BPD adalah mengawasi kinerja Pemerintahan Desa termasuk Kuwu ” yang saya minta pada Pemdes Pegagan merupakan hak masyarakat ” ujarnya.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus patuh terhadap Undang Undang yang berlaku di NKRI dan sekecil apapun pelanggaran terhadap Undang Undang ada konsekuensi hukumnya ” sudah jelas perintah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 setiap Badan Publik termasuk Pemdes, wajib menyampaikan laporan dan memberikan, menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat, ketidakpatuhan atau melawan hukum ada konsekuensi hukumnya ” imbuhnya.
” Yang lebih saya kecewa, saya, menerima surat pemberitahuan dari desa Pegagan atas ketidakhadirannya di sidang sengketa innformasi, jumat ( 11/12/20 ) jam 3 sore atau jam 15.00 wib padahal rencana pelaksanaan sidang sengketa informasi adalah pagi jam 9.00 wib, aneh sungguh aneh Pemdes Pegagan ” tutup Kusmin Ketua LSM AGAMI dan juga Kordinator Forum Komunikasi LSM dan Ormas Kabupaten Cirebon ini.
Sementara itu pihak desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon didalam surat pemberitahuan nomor 140/58.Des/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi mengakui telah menerima surat dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, nomor 006/KI.Kab-Crb/PSI/VII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 pada hari kamis pukul 11.00 wib ” sehubungan kami ditingkat desa ada kegiatan yang sudah terjadwal maka dengan hal tersebut kami tidak dapat memenuhi panggilan dimaksud dan In Sya Allah kami bersedia menghadap pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 ” demikian dijelaskan pihak Pemdes Pegagan didalam surat pemberitahuan tersebut yang ditembuskan kepada pemohon ( Kusmin ), Diskominfo Kabupaten Cirebon, DPMD Kabupaten Cirebon dan Camat Palimanan Kabupaten Cirebon Abdul Ajid. ( Nurzaman )