• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juli 11, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    PEMDES PEGAGAN MANGKIR SIDANG SENGKETA INFORMASI DENGAN ALASAN ADA KEGIATAN YANG SUDAH TERJADWAL

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Desember 13, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    PEMDES PEGAGAN MANGKIR SIDANG SENGKETA INFORMASI DENGAN ALASAN ADA KEGIATAN YANG SUDAH TERJADWAL
    0
    BERBAGI
    140
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Permohonan sengketa informasi merupakan dampak tidak diberikannya informasi publik oleh badan publik termasuk salah satunya Pemerintahan Desa ( Pemdes ).

    Bagi pejabat publik yang menjadi termohon tidak mengindahkan panggilan dan mengikuti sidang sengketa informasi akan menimbulkan dugaan dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan korupsi dan akan membuat permasalahan sengketa informasi semakin panjang dan berdampak kurang baik terhadap kinerja bagi badan publik itu sendiri termasuk Pemdes.

    Seharusnya sengketa informasi sudah mulai mengikis dalam artian badan publik termasuk Pemdes sudah harus bergerak menyediakan informasi publik secara mudah baik informasi secara berkala, setiap saat termasuk informasi serta merta, masyarakat sudah harus mudah mendapatkan informasi publik.

    Setiap badan publik termasuk Pemerintahan Desa ( Pemdes ) wajib menyampaikan laporan dan informasi, menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan anggaran dan keuangan desa baik itu didalam perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan dan jumlah penggunaan anggaran serta keuangan desa sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan melahirkan pemerintahan termasuk Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, terbuka dan akuntabel.

    Terkait hukum acara, terdapat kebiasaan yang seolah menjadi hukum tidak tertulis dan apabila tidak diluruskan akan merugikan pihak pihak yang berperkara, kebiasaan tersebut diantaranya pemanggilan para pihak untuk sidang pertama, para pihak dalam hal ini biasanya termohon memilih tidak hadir padahal telah dipanggil secara sah dan patut.

    Sikap yang demikian dapat dinilai beretikad kurang baik atau buruk sedangkan pemohon telah hadir artinya pemohon dapat dinilai telah beretikad baik untuk menyelesaikan persoalan atau permasalahan.

    Seperti halnya Pemerintah Desa ( Pemdes ) Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, walau surat panggilan sudah diterima pihak Pemdes Pegagan nyatanya tidak ada satupun yang datang atau hadir di Sekretariat Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.

    Sebelumnya Kusmin ( Pemohon ) telah meminta prihal informasi publik tertanggal 5 November 2020 kepada Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon terkait permohonan konfirmasi dan salinan informasi publik berupa Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) hingga menjadi Daftar Isian Penggunaan Anggaran ( DIPA ), Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) pada kinerja Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran ( TA ) 2015 – 2016, Tahun Anggaran ( TA ) 2017 – 2018 dan Tahun Anggaran ( TA ) 2019 – 2020, pemohon mengirimkan surat permohonan informasi publik tanggal 5 November 2020 dan surat keberatan tanggal 19 November 2020 dan tidak ada tanggapan dari termohon.

    Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terjadi sengketa informasi publik.

    Tertanggal 26 November 2020 pemohon meminta bantuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon yang terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon dengan register nomor : 005/REG-PSI/VII/2020.

    Kemudian Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon mengirim surat panggilan yang bersifat penting dengan nomor 006/KI.Kab-Crb/PSI/VII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pemerintah Desa Pegagan Kecamatan Palimanan untuk dapat mengikuti sidang atau mediasi pada hari jumat, 11 Desember 2020, pukul 09.00 Wib dan nyatanya tidak ada satupun PPID Pemdes Pegagan yang datang atau hadir.

    Menanggapi ketidakhadiran PPID desa Pegagan, pemohon Kusmin, S.Cm, yang juga Ketua LSM AGAMI dan Kordinator Forum Komunikasi LSM dan Ormas Kabupaten Cirebon mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya pada Juru Warta Harian Pelita News, jumat ( 11/12/20 ) Pak Wartawan bisa lihat, walau surat panggilan sudah diterima pihak Pemdes Pegagan nyatanya tidak ada satupun yang datang dan hadir ” saya kecewa dengan ketidakhadiran Pemdes Pegagan, Alfan Mashadi Kuwu desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dan Suhanto Sekretaris Desa ( Sekdes ) Pegagan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) seharusnya lebih menghargai panggilan dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon yang dipanggil secara sah dan patut ” ungkapnya.

    ” Pemdes Pegagan tidak memenuhi panggilan dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, padahal sudah ada panggilan yang dilayangkan, sebagai Kuwu Alfan Mashadi dan Sekdes Suhanto selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) di Pemerintahan Desa Pegagan seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik dengan kooperatif menghadiri sidang sengketa informasi ” tegasnya.

    Lanjut Kusmin, sangat disayangkan panggilan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, Pemdes Pegagan tidak hadir atau datang, setidaknya jika hadir dipersidangan maka In Sya Allah Pemdes Pegagan dalam hal ini Kuwu Alfan Mashadi dan Sekdes Suhanto selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) mengerti dan memahami Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” Pemerintah Desa itu harus bersih, transparan, terbuka dan akuntabel serta diinformasikan kemasyarakatnya terkait perencanaan, pelaksanaan jenis kegiatan, jumlah penggunaan anggaran didalam pengelolaan anggaran dan keuangan desa, ini uang negara, uang rakyat ” tandasnya.

    Informasi mengenai Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) hingga menjadi Daftar Isian Penggunaan Anggaran ( DIPA ) Dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) pada kinerja Pemdes Pegagan, TA 2015-2016, TA 2017-2018 dan TA 2019-2020 sangat penting bagi masyarakat termasuk BPD karena salah satu tugas dan fungsi BPD adalah mengawasi kinerja Pemerintahan Desa termasuk Kuwu ” yang saya minta pada Pemdes Pegagan merupakan hak masyarakat ” ujarnya.

    Setiap warga negara Republik Indonesia harus patuh terhadap Undang Undang yang berlaku di NKRI dan sekecil apapun pelanggaran terhadap Undang Undang ada konsekuensi hukumnya ” sudah jelas perintah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 setiap Badan Publik termasuk Pemdes, wajib menyampaikan laporan dan memberikan, menyediakan dan mengumumkan informasi kepada masyarakat, ketidakpatuhan atau melawan hukum ada konsekuensi hukumnya ” imbuhnya.

    ” Yang lebih saya kecewa, saya, menerima surat pemberitahuan dari desa Pegagan atas ketidakhadirannya di sidang sengketa innformasi, jumat ( 11/12/20 ) jam 3 sore atau jam 15.00 wib padahal rencana pelaksanaan sidang sengketa informasi adalah pagi jam 9.00 wib, aneh sungguh aneh Pemdes Pegagan ” tutup Kusmin Ketua LSM AGAMI dan juga Kordinator Forum Komunikasi LSM dan Ormas Kabupaten Cirebon ini.

    Sementara itu pihak desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon didalam surat pemberitahuan nomor 140/58.Des/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani Kuwu desa Pegagan Alfan Mashadi mengakui telah menerima surat dari Komisi Informasi Kabupaten Cirebon, nomor 006/KI.Kab-Crb/PSI/VII/2020 tertanggal 7 Desember 2020 pada hari kamis pukul 11.00 wib ” sehubungan kami ditingkat desa ada kegiatan yang sudah terjadwal maka dengan hal tersebut kami tidak dapat memenuhi panggilan dimaksud dan In Sya Allah kami bersedia menghadap pada hari selasa tanggal 15 Desember 2020 ” demikian dijelaskan pihak Pemdes Pegagan didalam surat pemberitahuan tersebut yang ditembuskan kepada pemohon ( Kusmin ), Diskominfo Kabupaten Cirebon, DPMD Kabupaten Cirebon dan Camat Palimanan Kabupaten Cirebon Abdul Ajid. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    Hari ini, 138 Warga Ciawijapura Masih Terima Penyaluran BLT Dana Desa Tahap Akhir

    Berikutnya

    PUSKESMAS KLANGENAN SEMANGAT MENINGKATKAN PELAYANAN PENANGANAN COVID-19, KESELAMATAN DAN KESEHATAN IBU SERTA ANAK.

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    PUSKESMAS KLANGENAN SEMANGAT MENINGKATKAN PELAYANAN PENANGANAN COVID-19, KESELAMATAN DAN KESEHATAN IBU SERTA ANAK.

    PUSKESMAS KLANGENAN SEMANGAT MENINGKATKAN PELAYANAN PENANGANAN COVID-19, KESELAMATAN DAN KESEHATAN IBU SERTA ANAK.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Tensi Konflik Internal RS Permata Cirebon Meningkat, 18 Pemegang Saham Minoritas Tinggalkan RUPST dan Kirim Somasi Terakhir

    Juli 1, 2026
    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Rawan Kecelakaan! Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Makan Korban Lagi, Warga: Dulu Aman

    Juni 25, 2026
    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    SPMB 2026/2027 SMK Negeri 1 Lemahabang Dibuka: Ini Timeline, Jalur & Kuotanya

    Juni 8, 2026
    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Jembatan Baru Depan SMAN 1 Lemahabang Gagal Fungsi, Dulu Aman Kini Rawan Kecelakaan & Banjir

    Juni 25, 2026
    PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sedong Gelar Rapat Konsolidasi Akbar

    PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sedong Gelar Rapat Konsolidasi Akbar

    Juli 11, 2026
    Bahayakan Pengendara Lalulintas, Proyek Rp744 Juta Jalan Cipeujeuh – Kamarang Minim Rambu

    Bahayakan Pengendara Lalulintas, Proyek Rp744 Juta Jalan Cipeujeuh – Kamarang Minim Rambu

    Juli 10, 2026
    Pakai Dana Pribadi, Darmawan Perbaiki Jalan Rusak di desa Kaligawe Wetan

    Pakai Dana Pribadi, Darmawan Perbaiki Jalan Rusak di desa Kaligawe Wetan

    Juli 10, 2026
    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    3 Siswa SMAN 1 Ciledug Melaju ke OSN Tingkat Provinsi Jabar 2026

    Juli 9, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Pakai Dana Pribadi, Darmawan Perbaiki Jalan Rusak di desa Kaligawe Wetan

      Pakai Dana Pribadi, Darmawan Perbaiki Jalan Rusak di desa Kaligawe Wetan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Guru PAUD Sering Dipandang Sebelah Mata, Ribuan Guru Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Sisdiknas 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sedong Gelar Rapat Konsolidasi Akbar

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Rekor Renang Catherine Surya Berusia 31 Tahun Terpecahkan di West Java Swimming Series 2024 di Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Tersedia Kuota 420 Siswa, SPMB 2026 SMAN 1 Karangwareng Resmi Dibuka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,581)
    • EKONOMI & BISNIS (316)
    • INDRAMAYU (5,343)
    • INFORMASI (568)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (6,063)
    • KESEHATAN (84)
    • KOTA CIREBON (1,054)
    • KUNINGAN (135)
    • MAJALENGKA (65)
    • NASIONAL (636)
    • OLAHRAGA (43)
    • PEMERINTAH DAERAH (734)
    • TEKNOLOGI (92)
    • Uncategorized (612)

    Berita Terbaru

    PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sedong Gelar Rapat Konsolidasi Akbar

    PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sedong Gelar Rapat Konsolidasi Akbar

    Juli 11, 2026
    Bahayakan Pengendara Lalulintas, Proyek Rp744 Juta Jalan Cipeujeuh – Kamarang Minim Rambu

    Bahayakan Pengendara Lalulintas, Proyek Rp744 Juta Jalan Cipeujeuh – Kamarang Minim Rambu

    Juli 10, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk