Pelita News | Cirebon Timur – Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon akhirnya mengeluarkan Putusan Mediasi Sengketa Informasi Publik dengan Nomor : 002/II/KID-KC-PS-M/2026 antara Empat Pemohon yang seluruhnya merupakan masyarakat Desa Ciawijapura terhadap Termohon Pemerintah Desa Ciawijapura, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Dalam Sengketa Informasi Publik tersebut, terdapat 17 poin yang dimohonkan Pemohon, namun hanya 8 poin yang dapat dipenuhi atau dikabulkan Termohon.
Berikut 17 poin yang dimohonkan :
1. Permohonan Daftar Aset Desa.
2. Laporan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022, 2023, dan 2024.
3. Struktur Kepengurusan Pamsimas, Data Aset, dan Pendapatan selama Pengelolaan.
4. Data Administrasi BUMDes.
5. Laporan Pengelolaan Dana BUMDes.
6. Unit Usaha dan Laporan Dana Pengelolaan BUMDes.
7. Laporan Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Budidaya Melon tahun 2025.
8. Pengelolaan Dana Pemeliharaan Sarana Olahraga (Lapangan Sepakbola dll).
9. Realisasi Anggaran untuk Sekolah Sepak Bola (SSB).
10. Dana untuk Karang Taruna dan Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN).
11. Permohonan Bukti Proses Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD.
12. Bukti Pembentukan Panitia Pemilihan/Penjaringan Anggota BPD.
13. Bukti Notulensi Rapat Seleksi dan Proses Pemilihan Anggota BPD.
14. Berita Acara Hasil Keputusan atau Penetapan Pemilihan BPD Terpilih.
15. Bukti Surat Pengunduran Diri dan Pengajuan Pengunduran Diri Anggota BPD yang diajukan kepada Camat/Bupati.
16. Honor Anggota BPD yang Mengundurkan Diri.
17. Transparansi Anggaran sesuai Realisasi APBDes tahun 2022, 2023, dan 2024.
Namun, hanya 8 poin saja yang dipenuhi, yaitu :
1. Permohonan Daftar Aset Desa.
2. Laporan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022, 2023, dan 2024.
3. Permohonan Bukti Proses Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD.
4. Bukti Pembentukan Panitia Pemilihan/Penjaringan Anggota BPD.
5. Buku Notulensi Rapat Seleksi dan Proses Pemilihan Anggota BPD.
6. Berita Acara Hasil Keputusan atau Penetapan Pemilihan BPD Terpilih.
7. Bukti Surat Pengunduran Diri dan Pengajuan Pengunduran Diri Anggota BPD yang diajukan kepada Camat/Bupati.
8. Transparansi Anggaran sesuai Realisasi APBDes tahun 2022, 2023, dan 2024.
Adapun untuk permohonan Nomor 2 dan 17 hanya dipenuhi sebagian atau hanya tahun 2023 karena sudah di audit oleh Inspektorat (tahun 2022 dan 2024 belum dilakukan audit oleh Inspektorat). Selanjutnya, permohonan dari Nomor 3 sampai dengan Nomor 10, serta permohonan Nomor 16 tidak dapat dipenuhi karena belum dilakukan audit oleh Inspektorat.
Dalam putusan tertanggal 4 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa terhadap permohonan informasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Termohon akan memberikan informasi a quo kepada Pemohon setelah Sidang Ajudikasi Non Litigasi melalui Putusan Mediasi.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon ini dipimpin Hendriawan Angga M, SE sebagai Ketua Majelis, H. Harry Safari, M. DR. MM dan Koharrudin, SH sebagai Anggota Majelis dengan didampingi oleh Audia Bestrina Ogesty, SE sebagai Panitera dan Annisa Nurul Hidayati, S.I.Kom sebagai Panitera Pengganti.
Pasca Putusan Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Terhadap Sengketa Informasi Warga dan Pemdes Ciawijapura.
Pemohon yang juga warga Desa Ciawijapura menyatakan kekecewaan dan kekhawatiran serius terhadap Pemerintah Desa Ciawijapura yang tidak patuh dan tidak melaksanakan seluruh isi putusan sidang penyelesaian sengketa informasi yang diketuk palu oleh Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon.
Salah seorang warga yang juga Pemohon dalam Sengketa Informasi Publik, Tugimanto mengungkapkan, dari delapan poin yang ditetapkan dalam putusan, sampai kini hanya satu dokumen yang diserahkan, yakni APBDes 2023. Sedangkan APBDes 2022 dan APBDes 2024 ditolak dengan alasan “belum diaudit oleh Inspektorat”.
“Kami menolak alasan audit sebagai dalih menahan akses publik. Ini hak warga untuk mengetahui aliran dana desa,“ ungkapnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, Putusan KID mewajibkan Pemdes Ciawijapura untuk menyerahkan 8 (delapan) jenis informasi atau dokumen. Hingga saat ini, hanya APBDes 2023 yang diterima warga. Sedangkan dua dokumen yang tercantum di putusan tidak diserahkan pada sidang putusan terkait daftar aset desa dan surat pengunduran diri anggota BPD.
“Dokumen yang diberikan Pemdes juga tidak secara menyeluruh dan rinci mengenai realisasi penggunaan APBDes, hanya secara global sehingga tidak jelas dana tersebut di gunakan untuk apa saja,“ jelas Tugimanto.
Tugimanto kembali menuturkan, poin yang dipenuhi oleh pemdes tidak lengkap, seperti dokumen pemilihan anggota BPD tidak mencantumkan dokumentasi kegiatan pemilihan anggota BPD. Ia menduga proses pemilihan ini hanya rekayasa Pemdes Ciawijapura.
“Alasan yang digunakan Pemdes terkait permohonan ABPDes tahun 2022 dan 2024 tidak diberikan adalah dikarenakan keterlambatan audit Inspektorat. Sekarang kami mempertanyakan urutan dan kinerja Inspektorat,“ ujarnya.
Ia pun mengakui telah meminta kepada Pemdes Ciawijapura melalui pesan WhatsApp kepada Sekdes, akan tetapi pesan tersebut tidak mendapatkan respon dari yang bersangkutan. Ia mendesak agar Pemdes mematuhi seluruh isi putusan KID dan menyerahkan dokumen yang diminta sebagai tindak lanjut atas kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami sebagai bagian dari warga Desa Ciawijapura akan menempuh seluruh upaya hukum dan pengaduan sampai hak atas informasi publik ini dipenuhi karena merupakan hak konstitusional,“ kata Tugimanto. @Ries















