Kab. Cirebon, PN
Pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh pihak pembeli material atau barang bekas akhirnya dihentikan oleh Kuwu Losari Kidul, dimana keuangan hasil lelang material bekas bangunan Pasar Losari Kidul sendiri pasalnya ditaksir dan masuk ke Rekening Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Losari Kidul senilai Rp 20 Juta rupiah. Adapun untuk pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan oleh pihak pembeli material bekas berdasar kesepakatan dan perjanjian antara pihak pembeli dengan Kuwu Desa Losari Kidul. Namun demi menjaga kondusifitas, pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul pun dihentikan. Demikian disampaikan Kuwu Losari Kidul, Ghafar Ismail disela memberikan keterangannya kepada Harian Pelita News melalui pesan WhatsApp, Jum’at (19/3).
Masih dikatakan Ghafar Ismail, nilai lelang yang semula sebesar Rp 40 Juta berubah menjadi 20 Juta, sehingga pihaknya melakukan perubahan pada berita acara. Hal ini disebabkan hitungan aset di awal perjanjian dengan waktu pelaksanaan eksekusi berubah nilai atau berkurang, karena aset yang hilang sehingga terjadi penyusutan aset. Bahkan dirinya menjamin uang sebesar Rp 20 Juta yang di dapat dari hasil lelang sudah masuk ke Rekening Pemdes Losari Kidul sebagai PAD dengan bukti terlampir transaksi setoran rekening BJB KCP Losari tertanggal 19 Maret 2021. ”Dengan dasar perimbangan keselamatan bangunan yang sudah rapuh dan juga mengamankan aset serta pertumbuhan bangunan pasar sudah steril dari kegiatan pedagang, maka saya perintahkan untuk segera di amankan atau dilakukan pembongkaran,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pedagang Losari Kidul, Nuroji, S.Sy kepada Harian Pelita News mengatakan, material atau barang bekas bangunan Pasar Losari Kidul dijual oleh Kuwu Losari Kidul kepada seseorang yang mana seseorang tersebut tidak mengerti tentang aturan yang harus dilaksanakan atas pembongkaran tersebut, sehingga tidak ragu – ragu menerima penawaran dari Kuwu untuk material tersebut. Dirinya juga mengetahui jika yang membongkar bangunan pasar adalah orang yang membeli material bekas bangunan, dimana dalam perjanjian terlepas itu tertulis atau tidak tertulis konon bahwa pembeli berkewajiban melaksanakan pembongkaran bangunan sampai rata dengan tanah hingga batas waktu 28 hari. ”Untuk itu dengan adanya perjanjian tersebut bahwa perintah pembongkaran itu dasarnya jelas dari Kuwu, karena pihak pembeli pun sudah bercerita semua kepada saya. Dan soal kondisi bangunan pun menurut saya terbilang masih kuat. Sampai hari ini tembok di paku masih kuat, genting masih bagus dan kayu pun terbilang masih utuh,” ujarnya.
Nuroji pun sedikit mengoreksi statement yang pernah disampaikan pak camat bahwa pedagang pindah ke pasar darurat beralasan karena takut kejatuhan material, dirinya menyanggah jika hal itu tidak bener. Bahwa kondisi pasar itu hanya pada persoalan tingkat jalan yang becek dan drainase yang kurang terarah dengan baik. Secara fisik bangunan masih bagus, akan tetapi dirinya mempersilahkan ketika tuntutannya itu untuk direnovasi. Tapi jangan mudah klaim dan berstatement bahwa kondisi bangunan Pasar Losari Kidul konotasinya sudah hancur atau menghawatirkan, karena jelas itu salah. Jadi ditegaskannya, salah sekali jika kemudian ada pihak mengatakan bangunan ini sudah tidak layak. Nuroji pun mengingatkan Kuwu jangan berbicara jika pedagang kios di depan yang melakukan pembongkaran sendiri, kalaupun ada segelintir pedagang yang mengambil barang asbes dan rolling door itu merupakan bukti bagian dari pada sikap protes para pedagang terhadap kebijakan Kuwu dan pengembang yang memaksakan untuk segera pindah. ”Kalo secara keseluruhan sangat salah, dan itu hanya sebagian kecil aja jika ada pedagang yang mengambil asbes dan rolling door. Itu bentuk dari sikap protes mereka. Dan perlu diketahui jika pindahnya para pedagang dari pasar lama ke pasar sementara itu atas dasar perintah surat pengosongan yang dilayangkan oleh pihak pengembang kepada pedagang. Jadi antara Pemdes dan Pengembang ada keterkaitan dalam pembongkaran bangunan pasar,” cetusnya. (ries)