Kabupaten Cirebon,PN
Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon M.Iing Tadjudin mengawali wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, selasa ( 7/1 ) mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2019, pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan khususnya ditujuh desa di Kecamatan Astanajapura berjalan sukses dan kondusif ” saya berharap semua Kuwu terpilih dapat merealisasikan program sesuai dengan visi dan misinya untuk membawa perubahan yang lebih baik lagi ” ucapnya
Ditambahkannya para Kuwu terpilih harus dapat menyatukan kembali semua elemen masyarakat yang sempat terbelah karena perbedaan dukungan, sekarang saatnya untuk membangun desa secara bersama sama agar lebih baik dan lebih maju, tegasnya.
Yang tak kalah penting semua Kuwu terpilih khususnya tujuh desa yang ada di Kecamatan Astanajapura agar memperbanyak membaca tentang aturan aturan serta perundang undangan yang ada ” pahami dan kuasai pedoman pedoman, peraturan dan perundang undangan ” pintanya.
Terkait dengan masalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu ada aturannya seperti yang diatur dalam Undang Undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 67 tahun 2017 termasuk juga Peraturan Bupati Cirebon disamping itu untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu tidak boleh dilakukan sendiri oleh kuwu harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari saya sebagai Camat, kata Iing Tadjudin
Lanjutnya saya sudah jelaskan waktu serah terima jabatan bahwa memang Kuwu itu adalah jabatan politik tetapi saya selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Bupati termasuk dalam beberapa hal urusan tentang pemerintahan, imbuhnya
” lalu saya menyampaikan ke mereka apakah boleh Kuwu terpilih mengganti perangkat desa, saya jawab boleh, boleh, boleh saja tetapi tolong harus perhatikan aturan aturan dan perundang undangan yang ada baik yang ada di UU Desa maupun Permendagri termasuk juga yang sudah tertulis dan tertuang didalam Peraturan Bupati Cirebon terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang jelas dalam hal ini ada sebuah persyaratan dimana ketika seorang Kuwu terpilih mau memberhentikan atau mengangkat perangkat desa harus melalui mekanisme salah satunya rekomendasi dari camat dan hingga saat ini belum ada satupun desa yang menyampaikan rekomendasi itu, ujarnya.
Ditegaskan kembali sebelum ada rekomendasi dari saya sebagai Camat belum sah sebagai perangkat desa ” saya harus tahu dasar dan alasan jelas dari pemberhentian perangkat desa dan sayapun harus tahu apa dasar pengangkatan perangkat desa baru, saya sebagai Camat Astanajapura mengingatkan kembali tolong ingat ingat sambutan Camat ketika serah terima jabatan ” pungkas Iing Tadjudin. ( Nurzaman )