Cirebon Timur, PN
PT Dwikarya Primajaya selaku Developer Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon telah memulai tahapannya sejak Januari 2021 lalu. Tak dapat dipungkiri, berbagai persoalan pun kerap menerpa di dalam proses pembangunan revitalisasi, bahkan hingga ramainya perbincangan publik terkait isu mangkraknya proyek Pasar milik Pemerintah Desa Losari Kidul tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh PN, diketahui bahwasanya Direktur Utama PT Dwikarya Primajaya, Goldfried Sinambela telah memberikan kuasa penuh untuk menugaskan dan mengawasi adanya pembangunan Pasar Losari Kidul yang dikelola dan dilanjutkan pekerjaannya oleh Ali Pandu Prasetyo berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Desember 2021 lalu. Namun, pembangunan revitalisasi Pasar Losari Kidul kini bakal terancam polemik lebih besar ditengah berlangsungnya kegiatan pembangunan yang konon dikerjakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Atas hal tersebut, PN pun mencoba mengkonfirmasikannya kepada Ali Pandu Prasetyo selaku pihak yang diberi wewenang oleh Direktur Utama PT Dwikarya Primajaya untuk melaksanakan penuh segala kegiatan pekerjaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul. Menurutnya, dengan hadirnya pihak lain yang saat ini tengah mengerjakan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul dipastikan bukan merupakan perusahaan atau perorangan yang menjadi bagian dari PT Dwikarya Primajaya selaku pihak yang memiliki kewenangan atas Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul. Dirinya pun kembali menegaskan hingga saat ini tidak pernah memerintahkan, menguasakan dan memindah tangankan Pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul kepada pihak manapun. “Saya ditunjuk dan memiliki kewenangan pada Pembangunan Pasar Losari Kidul berdasarkan surat kuasa dari Dirut PT Dwikarya Primajaya dan Akta Notaris Kuasa Direksi PT Dwikarya Primajaya. Selin itu saya juga masih memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Desa Losari Kidul dan masih berlaku sampai saat ini,“ tegasnya. (Ries)















