Kab. Cirebon, PN
Usai dilakukan kunjungan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pada Kamis (25/3) kemarin, polemik dan perdebatan yang terjadi pada dugaan pelanggaran atas pembongkaran bangunan Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon berujung di Warningnya Pemerintah Desa Losari Kidul untuk tidak melanjutkan kembali kegiatan pembongkaran bangunan pasar. Hal tersebut merujuk pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, dimana pada Pasal 9 ayat 1 secara gamblang dikatakan bahwa “Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati”. Dilanjut pada ayat 2 dikatakan “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Izin Mendirikan Bangunan gedung, dan b. Izin Penghapusan Bangunan gedung”. Selain itu, pada Pasal 11 juga disebutkan bahwa “Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai pelaksanaan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon”.
Pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung mengatur pula tentang Ketentuan Pidana. Seperti pada Pasal 106 ayat 1 ditegaskan bahwa “Setiap orang yang melanggar Pasal 9, Pasal 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000,-. Selain itu, pada ayat 3 ditegaskan juga “Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berupa tindak pidana kejahatan dan atau tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Kabupaten, orang pribadi, badan atau pihak lain diancam dengan hukuman pidana seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Saleh mengungkapkan, kunjungan rombongan Komisi II ke Pasar Losari Kidul beberapa hari lalu tentunya sebagai bentuk keseriusan Komisi II menindaklanjuti audiensi yang pernah digelar bersama sejumlah perwakilan pedagang Pasar Losari Kidul di kantor DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (17/2) bulan lalu. Selaku Komisi II pihaknya berkewenangan dalam mengawasi terkait Perizinannya, terlepas adanya perkara kepentingan-kepentingan seperti apa hal itu merupakan diluar ranahnya. Dalam persoalan pembongkaran Pasar Losari Kidul, Komisi II mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yakni di Pasal 9 dan Pasal 11. Namun demikian, yang dirinya ketahui dilapangan bahwa Pasar Losari Kidul yang dibangun terakhir pada tahun 1988 an memang betul sudah tidak layak. Memang betul. Akan tetapi ketika ada kerikiril kecil dalam tahapan Revitalisasi Pasar Losari Kidul, selaku dewan pihaknya tidak ada keberpihakan kepada siapapun. Bahkan dirinya menyarankan jika bisa agar duduk bersama dengan tetap menempuh aturan yang baik. ”Kami hanya menyikapi Perizinan, itu saja. Akan tetapi dilapangan ada kerikil-kerikil kecil yang mungkin kepentingan yang tidak terakomodir itu diluar ranah kita. Intinya oleh Pemdes, persoalannya kuwu hal-hal itu,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Mad Saleh, ketika dirinya datang berkunjung ke lokasi pasar kondisinya memang sudah ada pembongkaran pada bagian atap dan Rolling door. Tapi karena ketidak pahaman Kuwu terkait Perda, dirinya tidak menyalahkan penuh ketidaktahuan Kuwu maupun masyarakat. Ternyata diluar itu ada juga pasal 9 dan Pasal 11 terkait pembongkaran dan penghapusan, sehingga dirinya tidak menghujat dan tidak bisa menindaklanjuti persoalan itu karena ketidaktahuan. Setelah dipaparkan, mereka pun tahu dan mehahami. Mad Saleh pun menyatakan jika Pasar Losari Kidul memang layak untuk di revitalisasi. ”Setelah adanya kejadian pembongkaran ini kita disitu berkunjung dan beraudiensi, secara klarifikasi dan verifikasinya terbukti. Akan tetapi mereka tersebut artinya karena ketidaktahuan. Kita kesana pun mereka bertanya dan sampai ada yang sujud karena ketidaktahuannya. Saya tidak ada keberpihakan kemanapun, tetap walau bagaimanapun ini rakyat saya yang harus saya lindungi,” jelasnya.
Selaku DPRD, Mad Saleh yang tidak lain wakil rakyat dari Partai PKB Dapil V tersebut menyatakan tidak bisa saklek, bagaimanapun juga dirinya saat itu sudah melakukan klarifikasi dan memaparkan semua, dimana semua anggota Komisi II pun menyaksikan sampai mereka bicara lebar. Bahkan dirinya mengakui sempat tidak mengetahui Pasal 9 dan Pasal 11 pada Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Setelah dirinya kaji akhirnya baru mengetahui dan saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pembongkaran bangunan pasar, bilamana mereka masih melanjutkan maka akan dilakukan tindakan tegas. ”Setelah mereka mengetahui dengan adanya Pasal 9 dan Pasal 11 mereka tidak berani dan tidak ada kegiatan kembali. Kami sudah pertegaskan itu,” terangnya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya disela mengikuti kegiatan Bintek Partai PKB di Bandung, Sabtu (27/3) kemarin.
Ditambahkan Mad Saleh, dirinya tidak berani terlalu pure sekali karena pasar tersebut merupakan Pasar Desa dan bukan Pasar Pemda, sehingga pihaknya punya batasan. Jika saja Pasar Pemda sudah habis dari awal juga. Ditegaskannya kembali, terkait persoalan Pasar Losari Kidul, pihaknya hanya melakukan fungsi pengawasan Perizinannya saja dan saat dilakukannya pembongkaran pun pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Untuk itu, pihaknya sudah berbicara dengan Pemdes dan memberikan Warning setelah diketahui klarifikasi dan verifikasinya terbukti, karena semua sudah mengetahui sehingga jangan sekali-kali lagi melakukan untuk yang kedua kalinya. Jika melakukan lagi, maka regulasi yang akan mengambil sikap tegas secara hukum. Di akhir perbincangan, Mad Saleh pun meminta perlu diteliti kembali, jika kondisi seperti ini kasihan kepada pihak investornya yang tidak tahu menahu. ”Investor tidak tahu menahu, kita harus tekan Pemdesnya. Artinya Perda itu tetap akan kami pertegas, namun tetap kami juga tidak begitu saklek terhadap persoalan pembongkaran Pasar Desa. Hal itu tidak terlalu fatal karena ketidaktahuan. Ketika kami bicara Perda mereka pun memahami, adapun nanti bagaimana dan bagaimana itu diluar ranah kami,” ujarnya. (ries)