Kab.Cirebon, PN
Menanggapi Perpres Presiden terhadap Investasi Miras Ketua Cabang NU Kabupaten Cirebon H Aziz Hakim Syaerpzie menyatakan, prinsip dasarnya miras itu haram, maka dalam pendekatan fiqih, mengkonsumsi miras dilarang keras.
“Potensi yang yang terkandung dalam mengkonsumsi miras lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” katanya, Senin, 1/03/2021.
Ia menyatakan, bukti-bukti autentifikasi substansi fiqih, sudah nyata-nyata di depan mata, karena miras, kejahatan di mana-mana. “Karena banyak mengkonsumsi miras juga, akal sehat masyarakat kita menjadi hilang,” imbuhnya.
Memang, fiqih tidak pernah kaku, terkadang yang tidak diperbolehkan, dalam kondisi tertentu,
Sah-sah saja dilakukan, tetapi dalam situasi darurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan.
“Ini sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri miras demi pendapatan negara. Hanya karena pendapatan negara? Apa tidak ada cara lain? Dimana letak kriteria daruratnya,” ujarnya.
Pemerintah justru seharusnya mengontrol peredaran miras di indonesia. Kalau sampai melegalkan produksi miras di Indonesia sekalipun hanya di beberapa titik, ia meyakini akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang hari ini yang peredarannya makin tidak bisa dikontrol dan masyarakat mudah mendapatkannya.
“Oleh karena itu, demi kemaslahatan negara, masyarakat dan bangsa, alasan apapun soal perpres tentang produksi miras segera harus dibatalkan,” pungkasnya.(Regi)