Indramayu, PN
Sejumlah pekerja migran asal Indramayu minta kepada pemerintah untuk memprioritaskan pembuatan akte kelahiran bagi para Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja keluar negeri. Demkian diungkapkan sejumlah TKW/TKI yang dihubungi Pelita News, Kamis (04/02).
Para pekerja migran Asal Indramayu saat ini sedang dihadapkan kesulitan dalam hal pembuatan paspor, terutama pada pembuatan Akta kelahiran. Secara umum persyaratan untuk membuat paspor di layanan terpadu satu atap (ltsa) indramayu menjadi keluhan , sebab untuk persyaratan lain seperti kk dan ktp dianggap tidak ada masalah, namun untuk pembuatan akte harus memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan untuk para Tki/tkw harus dikejar waktu, karena pembuatan akte terlalu lama maka pihak imigrasi jelas tidak akan melayani jika tidak ada akte kelahiran.
Seperti yang dikeluhkan tkw asal Indramayu, Siti Mapuah (27). Dirinya merasa kesulitan untuk segera membuat paspor, hal ini ada faktor kendala yang begitu dominan untuk membuat paspor yakni maslah akte kelahiran, pihak imi grasi pastinya tidak akan merespon permohonan pembuatan paspor sebab mayoritas terkendala pada salah satu persyaratan, yaitu akte kelahiran ” kami sebagai tkw sangat sulit membuat akte kelahiran disamping harus membutuhkan waktu cukup lama minimal 15 hari , itupun kalau tidak ada kendala” ujar siti.
Begitu juga keluhan lain diungmapkan oleh Ani (29).untuk membuat akte kelahiran memeng cukup lama, dari mulai persyaratan dari tingmat desa sampai aelesai persyaratan yqng dianggap cukup oleh pihak disduk capil. Ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk mengumpulkan persyaratan membuat akte . Setelah persyaratan terpenuhi dan dianggap cukup , maka persyaratan tersebut didaftarkan ke disduk capil melalui loket payanan yang disediakan oleh pihak Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (disduk capil). Setelelah didaftar ke disdukcapil oleh petugas penerima berkas diberi tanda pemgambilan akte yang waktunya menunggu 15 hari. “Berarti dari mulai persyaratan hingga selesai akte kurang lebih 21 hari, ” ujar Ani
Sementara menurut sponsor PJTKI Wahyudi alias boleng, kiranya pihak pemerintah dalam hal ini Disdukcapil harusnya memberikan proiritas dalam hal pembuatan akte kelahiran khusus untuk para pekerja migran atau untuk TKI/TKW, sebab proses dokumen pemberangkatan keluar negeri harus secepatnya diproses, namun khusus untuk masalah akte kelahiran bagi para pekerja migran sangat dibutuhkan mana kala membuat paspor. “Tidak ada akte pihak imigrasi tidak bisa melayani,” pungkasnya. (duliman)