Pelita News | Jakarta, – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan dan aset digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang *Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama* di sektor Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Langkah ini diambil OJK sebagai upaya memperkuat fondasi tata kelola dan integritas para pelaku utama di sektor IAKD, termasuk pemegang saham pengendali, direksi, hingga dewan komisaris. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap kompetensi dan integritas pengelola IAKD, kami ingin menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri digital keuangan di Indonesia,” ujar perwakilan OJK dalam keterangannya.
### **Meningkatkan Kepercayaan di Tengah Inovasi**
Pesatnya transformasi digital di sektor keuangan membuka banyak peluang, namun juga membawa tantangan baru—khususnya soal tata kelola dan risiko integritas. OJK menilai, kemampuan dan kelayakan para pengelola menjadi kunci penting dalam membangun ekosistem yang sehat.
Aturan baru ini menegaskan bahwa setiap pihak utama di penyelenggara IAKD wajib melalui proses *fit and proper test* atau penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK). Tak hanya saat awal menjabat, mereka juga bisa dikenakan penilaian ulang jika terindikasi melakukan pelanggaran integritas, reputasi keuangan, atau tidak lagi memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
### **Amanat UU dan Masa Depan Sektor Keuangan Digital**
Penerbitan POJK ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216. OJK diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD, termasuk dari sisi perizinan dan kelayakan pengelola.
Dengan hadirnya aturan ini, OJK berharap penyelenggara IAKD akan terus dikelola oleh sosok-sosok yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dalam mengelola keuangan publik.
“Ini bukan soal membatasi inovasi, tapi memastikan inovasi berjalan di atas rel yang aman dan berkelanjutan,” tegas OJK.















