Indramayu, PN
Notaris DS (50 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Indramayu, Kamis (30/09). DS diajukan ke meja hijau karena diduga memalsukan surat tanah berupa akte jual beli (AJB). DS diduga membuat dua AJB di satu obyek tanah yang sama. Tanah tersebut berada di Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dengan luas 6 ribu meter persegi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis, Fatchu Rohman dibantu hakim anggota Ade Yusuf dan Ade Satriawan ini, Kuasa Hukum Notaris DS, Robun Syah, SH mengungkap fakta baru.
Fakta baru itu terungkap berdasarkan keterangan dua orang saksi pelapor yakni Casmin dan Darja yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengaku bahwa penandatanganan AJB tanah tidak dilakukan di kantor notaris DS.
“Dua saksi yang dihadirkan juga menjelaskan, para pihak yang membuat AJB tidak pernah datang ke kantor DS,” jelasnya usai sidang perdana.
Robun Syah yang juga Kuasa Hukum SE menyebutkan, ini Fakta baru yang menurutnya harus dikembangkan dalam persidangan. Terdakwa DS juga tidak mengetahui dalam proses penandatanganan AJB para pihak.
Sementara itu dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), H. Muhammad Erma membacakan dakwaan terhadap DS.
DS diduga memalsukan surat tanah berupa akte jual beli (AJB). DS diduga membuat dua AJB di satu obyek tanah yang sama. Tanah tersebut berada di Desa Sukra Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu dengan luas 6 ribu meter persegi.
DS dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Selain pembacaan dakwaan, juga dihadirkan keterangan dari dua saksi. “Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya,” kata ketua Majelis hakim, Fatchu Rohman dalam persidangan. (saprorudin)