Indramayu, PN
DPN Gerbang Tani menolak PP Nomor: 85 Tahun 2021 dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut PP tersebut. Penolakan PP 85/2021 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan karena dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan terjadi kenaikan hingga mencapai 600 persen.
DPN Gerbang Tani, bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut. Pasalnya di tengah pandemi Covid-19 dan kesusahan ekonomi seperti saat ini terbitnya PP tersebut dinilai sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seluruh Indonesia.
“Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi,” tegas Ketum Gerbang Tani, Idham Arsyad dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Pelita News, Kamis (30/09).
Gerbang Tani sambungnya, meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85/2021 segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan. Dengan kebijakan ini pihaknya melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. Hal lainnya roda perekonomian sektor perikanan akan terhambat.
“Tatif Pungutan Hasil Perikanan ini memang tidak masuk akal sama sekali. Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp.260.950/tahun menjadi Rp.1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp.1.948.200/tahun menjadi Rp.4.366.684/tahun,” beber Idham.
Karenanya DPN Gerbang Tani mengajak untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat ini dengan seluruh jaringan gerbang tani dan nelayan di seluruh Indonesia, sehingga Bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP Nomor: 85/2021. (saprorudin)