K
ab. Cirebon, PN

Diduga tidak masuk Zona industri pada Rencana Tata Ruang Wilayah di Kecamatan Susukanlebak, kini pembangunan Pabrik Precast disoal NGO Bangsabumi Sugandu. Atas hal tersebut, NGO Bangsabumi Suganda pun secara resmi menyurati Camat Susukanlebak guna meminta dilakukannya Audiensi bersama beberapa pihak terkait. Demikian diakui Ahmad Rofi’i yang akrab disapa Iip salahsatu aktivis yang aktif menyoroti persoalan-persoalan sosial masyarakat ketika berbincang dengan PN, Senin (9/3). Sampai berita ini diturunkan pihaknya mengakui belum adanya kejelasan waktu untuk dilangsungkannya audiensi dimaksud sebagai tindaklanjut dari surat yang sudah dilayangkannya pada 10 Pebruari 2020 lalu.
Sekjen Non Goverment Organisation (NGO) Bangsabumi Segandu, Iip menjelaskan, sebagai bagian dari komponen bangsa yang senantiasa berperan aktif dalam turut serta membangun bangsa melalui fungsi sosial kontrol pihaknya mengakui tengah menyoal terkait adanya kegiatan pembangunan Pabrik Precast yang diduga telah menyalahi ketentuan dan aturan sebagaimana mestinya. Dimana menurutnya hal tersebut sudah dituangkan dalam surat yang ditujukan untuk Camat Susukanlebak pertanggal 10 Pebruari 2020 lalu, namun hingga saat ini dirinya masih belum mendapat jawaban atas surat yang dilayangkannya tersebut. “Berkenaan dengan adanya pembangunan tempat usaha di wilayah Desa Susukantonggoh, kami menduga pembangunannya berada pada wilayah yang bukan peruntukannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Cirebon 2018 – 2038,“ ujarnya.
Lanjut dikatakan Iip, sesuai surat yang ditujukan pada Camat Susukanlebak dan pihak terkait, atas dasar hal tersebut diatas dan sebagaimana amanat Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 4 Huruf b yang berbunyi “Peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi :… b. Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Untuk itu pihaknya telah memohon kepada pihak Muspika setempat untuk menggelar Audiensi bersama dengan menghadirkan pihak Investor, Pemerintah Desa Susukantonggoh dan Muspika Kecamatan Susukanlebak. “Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari Camat Susukanlebak atas surat yang sudah kami layangkan pada 10 Pebruari 2020 lalu. Kami tetap ingin dilangsungkannya audiensi dimaksud,“ ungkapnya. (ries)