Kabupaten Cirebon,PN
Badan Publik termasuk Pemerintah Desa ( Pemdes ) yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat yang dananya bersumber dari APBN dan APBD wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik termasuk masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Dalam wawancaranya dengan juru warta Harian Pelita News disela sela kunjungan kerjanya didesa Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, kamis ( 14/1/21 ) Camat Arjawinangun Kabupaten Cirebon Drs. H. Sutismo menegaskan meskipun dalam situasi pandemi covid-19, seluruh badan publik termasuk Pemerintah Desa ( Pemdes ) tidak boleh kendor semangatnya, tidak boleh lemah pelayanan publiknya dan tidak boleh berkurang dalam pelayanan akses informasi yang harus terbuka dan transparan kepada masyarakat atau publik ” pada intinya saya berharap meskipun dalam situasi apapun keterbukaan informasi publik harus tetap dilaksanakan dan dilakukan serta harus juga menjadi budaya kerja dan etos kerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan termasuk pemerintahan desa yang baik khususnya dilingkungan wilayah kecamatan Arjawinangun ” tegasnya.
” Masyarakat sekarang sudah melek teknologi informasi maka badan publik termasuk pemerintahan desa harus menyuguhkan informasi publik yang transparan dan terbuka dan perlu diingat saat ini semua akses informasi dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat ” tandasnya.
Dijelaskan H. Sutismo menurut pasal 1 angka 3 Undang Undang Keterbukaan Publik nomor 14 tahun 2008 setiap badan publik termasuk Pemerintah Desa ( Pemdes ) yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan melayani masyarakat yang dananya bersumber dari APBN dan APBD wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik termasuk masyarakat untuk mendapatkan informasi ” masyarakat berhak memperoleh dan mengetahui informasi publik yang diselenggarakan oleh badan publik termasuk oleh pemerintahan desa karena ini sudah diatur dan sesuai dengan UU KIP nomor 14 tahun 2008 ” ujarnya.
Lanjutnya didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dikatakan juga bahwa kepala desa atau kuwu dalam hal menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan desa diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat karena itu adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, ucapnya.
Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan desa serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, ini sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 1 huruf a dan harus diingat bahwa itu semua adalah amanat Undang Undang, imbuh H. Sutismo.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Pelita News, diterangkan bukan hanya diatur didalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tetapi diatur juga didalam Permendagri Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 68 dan 70 ” jadi regulasi ini sudah diatur sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi salah satunya Dana Desa dan saya sebagai salah satu Camat di Kabupaten Cirebon berharap meskipun saat ini berada disituasi yang tidak menguntungkan yaitu diera pandemi covid-19 yang namanya Keterbukaan Informasi Publik harus tetap dilaksanakan dan dilakukan serta harus terbuka dan transparan kepada publik atau masyarakat ” pungkas H. Sutismo. ( Nurzaman )