Kab. Cirebon, PN
Terhitung tanggal 19 Oktober 2020, Satreskrim Polresta Cirebon telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait adanya aduan dari Ikatan Wartawan Online atau (IWO) Cirebon tertanggal 2 September 2020 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Mantan Kuwu Gebang Kulon yakni Ahmad Sobirin alias Wiwing. Dimana perkembangan kasus tersebut pun hingga hari ini masih menjadi pantauan dan pusat perhatian rekan-rekan awak jurnalis Cirebon.
Saat dikonfirmasi awak jurnalis melalui pesan WhatsApp Rabu (21/10), apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan ?, Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari mengatakan, setelah para pihak sudah menghadap dan dimintai keterangan, namun demikian pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi atas kasus yang masih menjadi sorotan tersebut. ”Mohon waktu, Kami masih di tahap penyelidikan,” singkatnya.
Untuk diketahui, dalam SP2HP yang diterbitkan Satreskrim Polresta Cirebon tersebut menjelaskan bahwa pihak penyidik reskrim sudah melakukan langkah-langkah yakni sebagai berikut: Melakukan permintaan keterangan terhadap saudara Muslimin bin Harun (Pelapor/Ketua IWO), Cardi (Korban/Wartawan JP), Andi Subandi (Kuwu Gebang Kulon), Ahmad Sobirin alias Wiwing (Terlapor/Mantan Kuwu Gebang Kulon) serta melakukan undangan permintaan keterangan terhadap Saudara Imron Rosadi dan Edi Suwarno. Dimana dalam surat bernomor B/589/X/Res 1.14/2020/Sat. Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim tersebut juga menyampaikan juga bahwa apabila pelapor mempunyai informasi mengenai perkara yang dilaporkan tersebut agar dapat menghubungi Satreskrim Polres Cirebon dalam upaya mempercepat proses penyelidikan. (ries)