Kab. Cirebon, PN
Sebelumnya, Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 telah dilangsungkan di aula kantor desa setempat, Selasa (3/3) lalu, kini Pemerintah Desa Curug Kecamatan Susukanlebak tengah sibuk pelayanan administrasi guna kelengkapan berkas warga pemohon peserta PTSL. Pantauan PN dilokasi, nampak kesibukan panitia PTSL dalam melayani puluhan warga yang terlihat berbondong-bondong silih berganti. Dimana kelengkapan pemberkasan sendiri merupakan salah satu prasyarat penting sebagai tindaklanjut ditingkat desa sebelum di ajukan ke tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program PTSL sendiri merupakan program yang berhasil dibuat Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Kuwu Desa Curug, Siti Kurniaminati menjelaskan, untuk target pada Program PTSL di tahun ini pihaknya memperkirakan hanya masuk sekitar 300 bidang tersisa dari program ajudikasi yang pernah ada di tahun 2002 lalu. Untuk saat ini saja sudah masuk berkas permohonan dari warga peserta PTSL sebanyak 228 bidang yang terdiri dari tanah, tanah berikut bangunan dan tanah persawahan, dimana untuk pengukuran tanah sendiri dilakukan secara menyeluruh dengan target waktu pelaksanaan selama lima hari. Untuk itu dirinya menghimbau kepada warga agar segera melengkapi syarat agar dapat diproses dan ditindaklanjuti ke tingkat BPN. “Batas waktu pendaftaran sampai April mendatang, untuk itu kami masih intens melakukan kelengkapan pemberkasan agar ketika sudah di ajukan ke BPN tidak lagi ada kendala dan kekurangan persyaratan dari pemohon,“ jelasnya.
Lanjut dikatakan Siti Kurniaminati, Program PTSL dirasa sangat berpihak atas rasa kebutuhan yang menjadi kepentingan masyarakat secara langsung, bahkan dengan adanya program ini masyarakat jelas sangat diuntungkan dengan biaya yang ringan, waktu dan tenaga yang terbantu oleh pelayanan cepat Panitia Program PTSL.
Program PTSL merupakan program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan secara serentak meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan ataupun hak pakai. Untuk persoalan besaran biaya sendiri, sesuai hasil kesepakatan pada pelaksanaan sosialisasi dan musyawarah bersama lembaga dan masyarakat beberapa waktu lalu, biaya yang dibebankan dan menjadi tanggungan masyarakat pemohon untuk program ini hanya sebesar Rp 150.000. Tentunya juga kami berharap program ini dapat sesuai dengan apa yang kami targetkan, setelah semua berkas dirasa cukup dan lengkap maka akan kami langsung proses di ajukan ke tingkat BPN untuk tahapan penerbitan sertifikat,“ paparnya. (ries)