Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Moh. Syafrudin melalui Kabid Pendaftaran Penduduk ( Dafduk ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Cirebon Moh. Sardar Ernedin mengatakan pada Harian Umum Pelita News, rabu ( 18/3/20 ) sementara ini semua pelayanan kependudukan dibatasi mulai dari permohonan pencetakan pelayanan E-KTP, Akta Kelahiran dan pindah datang, semuanya itu dilakukan secara online terkecuali bagi mereka yang membutuhkan pelayanan yang sifatnya mendesak ” hal ini dilakukan bukan tanpa sebab lantaran sudah menjadi kebijakan nasional dalam mengantisipasi penyebaran virus corona disisi lain juga sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri, ini bentuk kebijakan pusat yang penerapannya dilakukan juga diseluruh daerah serta pembatasan pelayanan, ini sifatnya sementara ” katanya.
Disdukcapil juga mengurangi kunjungan masyarakat yang membutuhkan pelayanan data diri E-KTP dengan menekankan pelayanan online ” masyarakat yang sudah mendaftar pencetakan melalui online tidak harus menunggu di kantor Disdukcapil untuk mengambil fisik E- KTP, pendaftaran online kami terima lalu kami cetakkan setelah itu E- KTP yang sudah siap hasilnya nanti kami distribusikan ke kecamatan masing masing dua minggu kedepan atau tepatnya dibulan april, jadi masyarakat tidak usah khawatir jadi tidak usah datang ke disdukcapil Kabupaten Cirebon nanti hasil cetaknya tinggal diambil di kantor kecamatan masing masing ” tegasnya.
Sementara itu untuk pelayanan Akta Kelahiran sama diutamakan yang melalui online setelah jadi selanjutnya kami sampaikan kepihak desa sesuai dengan desanya masing masing untuk diberikan ke warganya, ucap Moh. Sardar Ernedin.
Saya menghimbau kepada masyarakat yang mau mengurus administrasi kepedudukan jika tidak terlalu urgent sebaiknya ditunda dua sampai tiga minggu kedepan, bukan untuk menghambat pelayanan tetapi untuk mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona bahkan untuk menjaga penyebaran virus corona kantor kami pun disemprot desinfektan, silakan melaksanakan dan melakukan secara online untuk mengurus administrasi kependudukannya, tutup Moh. Sardar Ernedin. ( Nurzaman )