Indramayu, PN
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Indramayu Kelas 1.A mengabulkan permohonan wali pengampu yang diajukan Watram Bin Jumad (63) warga RT/RW 007/004 Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Watram mengajukan permohonan pengampuan untuk dua anak bernama V (8) dan N anak pasangan Suwanta Bin Watram dan SN.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum Watram, Heriyanto, SH dan Mustholih Baedlowi, SH, M,Kn dari Kantor Hukum Heriyanto, SH dan Partners usai persidangan di PA Indramayu, Senin (4/4/2022).
Heriyanto mengatakan ihwal munculnya permohonan wali pengampuan karena ayah V dan N yakni Suwanta bin Watram meninggal dunia di Taiwan ketika menjadi PMI dan istri sahnya berinisial SN menikah lagi dan keberadaannya tidak diketahui.
“Alhamdulillah Majelis Hakim PA Indramayu telah mengabulkan permohonan wali pengampu atau pengampuan yang diajukan pak Watram terhadap dua cucunya atau sudah putusan inkracht,” kata pria yang akrab disapa Hery Reang ini.
Dengan telah dikabulkannya pengampuan itu, maka V dan N hak asuhnya menjadi tanggung jawab Watram dan Iwen yang juga kakek dan neneknya.
Kemudian tujuan dari permohonan pengajuan pengampuan dan perwalian diantaranya untuk mengurus hak dan kepentingan hukum mengenai proses pengajuan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia dan proses pengajuan Astek/She Wang Jhi Fu di Taiwan.
“Pengajuan Wali Pengampu untuk melindungi kepentingan dan pengurusan hak-hak V Binti Suwanta dan N Bin Suwanta baik yang menyangkut dengan hak-hak pendidikan dan identitas serta hak-hak lain dari anak kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia,” beber dia.
Hery bersyukur perjuangan panjang pihaknya mengajukan pengampuan ke PA Indramayu berakhir happy ending karena permohonan kilennya dikabulkan (putusan inkracht).
“Keberhasilan ini hadiah bagi kami selaku kuasa hukum. Dan pengajuan wali pengampu merupakan terobosan baru bagi saya selaku advokat baru,” tambahnya. (saprorudin)















