Pelita News, Indramayu – Lucky Hakim merasa mantap dan yakin mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu. Pernyataan itu disampikan Lucky Hakim usai mengikuti rapat tertutup dengan Pimpinan DPRD Indramayu, di gedung DPRD setempat, Selasa (28/02/2023).
Saat rapat tertutup itu kata Lucky pimpinan DPRD mengkonfirmasi tentang kebenaran surat pengunduran diri yang diajukannya pada 13 Pebruari 2023. “Itu benar dan ditandatangani sendiri, termasuk dari teman-teman fraksi menanyakan alasan kemunduran dirinya, alasan itu sudah tertuang di dalam surat,” sebutnya.
Surat itu silahkan di proses sesuai aturan yang berlaku. “Saya sudah mantap dan yakin mundur saat mengantarkan surat itu,” ucapnya.
Ia tidak menampik masih menerima gaji karena surat pengunduran dirinya belum di proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Intinya, dirinya masih menjabat sebagai Wabup Indramayu.
“Karena saya sudah mundur saya akan ke Jakarta dan sejak Januari 2023 saya sama sekali tidak ke Indramayu,” katanya.
Menurut pendapatnya, jabatan Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, Wakil Gubernur adalah pemborosan uang rakyat. Pasalnya berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 66 tentang tugas, pokok dan fungsi wakil kepala daerah dengan kemewahan yang dimiliki tugas yang sebenarnya hanya satu yakni membantu Bupati bilamana dibutuhkan jadi kalau tidak dibutuhkan berarti tidak kerja. (saprorudin)