Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon diduga kembali kecolongan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan gedung yang berdiri menjulang tinggi diwilayah Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, tepatnya disalah satu perguruan tinggi ternama dilokasi itu. Hasil Investigasi Harian Pelita News, diduga kuat Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon kurang tegas untuk memberikan effek jera bagi setiap pelanggar tersebut, sehingga dengan adanya hal tersebut Didi Darmadi Wakil Ketua Umum (waketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Membangun (Geram) angkat bicara dan pertanyakan kinerja Bidang Bangunan dan Gedung dan UPTD Pengawasan dan Tata Guna Wilayah Barat.
Drs. H. Muhadi., AS., M.S.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu pernah mengatakan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB.
“bukan hanya itu, termasuk “perguruan tinggi itu.red” juga belum memiliki ijin,”katanya.
Hal yang sama dikataka Yedi Adhi Priatna,BAE,S.Sos Kepala Seksi Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon belum lama ini juga membenarkan adanya dugaan pada bangunan tersebut, bahkan dirinya memaparkan telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Selain itu juga dirinya menyerahkan langsung kepada pihak Satpol-PP selaku penegak perda.
“sudah, dari UPT itu dua kali dan dari kita satu kali, tinggal selanjutnya Satpol-PP,”paparnya.
Menanggapi hal tersebut Didi Damadi mempertanyakan terkait kinerja pihak DPKPP, UPTD Pengawasan dan Tata Guna Wilayah Barat, yang diduga sering sekali kecolongan atas berdirinya bangunan yang diduga tidak berijin.
“bagaimana kok bisa ya ketahuannya sudah tinggi bahkan ada yang sudah selesai, kerjanya seperti apa, kok bisa kecolongan seperti itu,”ungkapnya.
Selain itu juga, Didi Darmadi meminta kepada pihak Bidang Bangunan Gedung DPKPP Kabupaten Cirbeon untuk secepatnya mengirimkan rekomendasi kepada pihak Satpol-PP untuk menindaklanjuti teguran yang sudah dilayangkannya.
“kalau surat teguran sudah tiga kali dilayangkan, tinggal rekomendasinya dong,”ucapnya.
Dia juga menambahkan, melalui rekomendasi yang dilayangkan Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon ke Satpol-PP, untuk meminta Satpol-PP mengawal jalannya penyegelan bangunan yang tak berijin, dan ketika hanya teguran saja yang dilayangkan dinilai penyegelan diduga tidak akan berjalan sebelum surat rekomedasi tersebut dilayangkan.
“harus cepat, rekoemndasi tersebut dibuat dan jangan bertele-tele, agar secepatnya dilakukan penyegelan, dan tanpa ada rekemendasi itu Satpol-PP tidak bisa melakukan penyegelan,”tambahnya.
Didi Darmadi juga meminta Yedi Adhi Priatna,BAE,S.Sos Kepala Seksi Bidang Bangunan dan Gedung DPKPP Kabupaten Cirebon, yang pernah mengatakan bangunan yang tak berijin akan didenda Rp. 50 juta harus dilakukan, menurut Didi Darmadi hal tersebut bisa membuat jera bagi setiap pengusaha yang hendak mendirikan bangunan tanpa dilengkapi dengan ijin, seingga kedepan melalui hal tersebut diharapkan tidak ada lagi pelanggaran terkait IMB.(Sur)