Pelita News, Indramayu – Pemerintah terus berkomitmen dalam pemenuhan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) seiring diluncurkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI. Permenaker itu sebagai payung hukum untuk menciptakan perlindungan dan keselamatan bagi tenaga kerja luar negeri (TKLN).
Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah saat mensosialisasikan Permenaker No. 4 Tahun 2023 di lapangan Atletik Sport Center Indramayu, Selasa (10/10/2023).
Permenaker tersebut kata dia, sebuah bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial pekerja migran.
“Perlindungan dimulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan sampai kembali ke tanah air. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa harus serius melakukan perlindungan pekerja migran kita,” kata politisi PKB ini.
Ida menambahkan jika jaminan sosial tersebut sudah disempurnakan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
Menurutnya, untuk memudahkan perlindungan tersebut pihaknya menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Diantara poin itu yakni santunan jika PMI meninggal dunia dan memiliki anak berusia sekolah, maka anak tersebut berhak mendapatkan santunan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
“Kita tingkatkan lebih banyak jenis jaminan yang diberikan kepada PMI sebagai bentuk perlindungan kepada mereka yang bekerja di luar negeri,” kata Menaker.
Ida juga mengingatkan agar calon PMI jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu calo yang mengiming-imingi gampang berangkat, gaji besar dan sebagainya, namun mereka (CPMI) harus datang langsung ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Kabupaten Indramayu.
“LTSA PPPMI adalah sala satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat/pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu sangat bermanfaat bagi calon PMI. Pasalnya mereka akan mendapatkan berbagai manfaat jaminan sosial sebagai PMI.
“Acara ini sangat bermanfaat sehingga para PMI bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Ini juga merupakan upaya kita untuk melakukan berbagai upaya dini untuk melindungi para PMI,” kata Nina. (saprorudin)















