Kabupaten Cirebon,PN
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam sistem Pemerintah Desa ( Pemdes ) menempati posisi yang sangat penting, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55 disebutkan BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan atas kinerja Kepala Desa (Kuwu)
Perbuatan dan tindakan asusila adalah perbuatan dan tindakan yang meresahkan masyarakat dan harus diberi sanksi sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku, diberhentikan karena diduga oknum Kuwu tidak lagi bisa mencerminkan sebagai seorang pemimpin desa yang baik.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon, saat ditemui Wartawan Harian Umum Pelita News, selasa ( 4/2/20 ) Khaerul Iman sangat menyayangkan perbuatan, tindakan dan prilaku oknum Kuwu Desa Kalimukti seharusnya bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat maupun perangkat desanya dan seharusnya juga bisa menjungjung tinggi harkat dan martabat perempuan ” kami membutuhkan figur Kuwu yang bisa menjadi panutan, menghormati, menghargai dan menjungjung tinggi harkat dan martabat perempuan, perbuatan, tindakan dan prilaku asusila ( zina ) itu dilarang agama ” ucapnya.
Ditambahkannya seorang Kuwu tidak bisa lepas dari Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , pasal 54 ayat 1 huruf C dan ayat 2 huruf D menegaskan Kuwu diberhentikan karena tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa ( Kuwu ) dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa ( Kuwu ) tegasnya.
Diterangkan Khaerul Iman dalam kasus yang terjadi didesa Kalimukti, kasus ini tidak mungkin lagi diperingatkan, kami BPD Kalimukti berharap oknum Kuwu Desa Kalimukti mundur dari jabatannya karena diduga kuat telah berbuat asusila yang dianggap sangat meresahkan, telah melanggar larangan Kuwu, melanggar norma agama serta budaya sosial dikehidupan masyarakat, prinsipnya kami BPD Kalimukti jika Kuwu sudah benar benar melakukan pelanggaran maka langkah tindakan tegas kami lakukan apalagi ada dorongan masyarakat agar oknum Kuwu diberhentikan karena jelas jelas melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik desa dan masyarakat, ujarnya.
Kami BPD Kalimukti sudah menerima dan menampung aspirasi masyarakat terkait pengaduan dan laporan dugaan perbuatan, tindakan dan tingkah laku memalukan oknum Kuwu Desa Kalimukti, kami telah melakukan langkah langkah dan menindaklanjuti hal tersebut ” tidak ada alasan lagi Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Bupati Cirebon tidak memberhentikan Kuwu Desa Kalimukti, intinya harus berhenti dari jabatannya sebagai Kuwu, karena sejumlah upaya penyelesaian sudah kami lakukan ” imbuhnya.
Sebagai respon aspirasi dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda yang meminta oknum Kuwu Desa Kalimukti diberhentikan atau mengundurkan diri karena perbuatan asusila, Bupati Cirebon harus bertindak tegas dan penindakan bisa dilakukan segera sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku ” Kami BPD Kalimukti akan mengambil langkah tegas dan langsung mengajukan pemberhentian kepada pihak Kecamatan, DPMD dan Bupati Cirebon, masyarakat khawatir jika tidak diberhentikan bisa saja kejadian asusila akan terulang kembali, dimana ada kesempatan pasti dilakukan perbuatan hina itu, ala bisa karena biasa, pungkas Khaerul Iman. (Nurzaman)