Kabupaten Cirebon,PN
Amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari Pejabat Publik termasuk mempertanyakan transparansi keterbukaan penggunaan keuangan anggaran, Pejabat Publikpun wajib memberikan informasi yang diperlukan pemohon atau masyarakat dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi.Terkait hal tersebut Pejabat Publik termasuk salah satunya Kuwu yang dibantu para Perangkat Desa sebagai pelayan masyarakat wajib dan harus secara transparan dan terbuka memberikan informasi penggunaan, pengalokasian dan pemanfaatan keuangan desa termasuk Dana Desa baik kegiatan maupun jumlah nilai rincian anggarannya karena hal ini merupakan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi.Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, mengatakan pada Harian Umum Pelita News, kamis ( 27/2/20 ) Pemerintah telah memberikan perhatian yang besar pada Pemerintah Desa ( Pemdes ) dibuktikan dengan adanya Dana Desa yang besar langsung kedesa sejak tahun 2015 begitupun di Kabupaten Cirebon, dari itu utamanya bagi Kuwu dan Perangkat Desa wajib mensyukuri, tak hanya bersyukur dalam ucapan namun harus dengan tindakan dan bukti nyata, tugas sebagai Kuwu bukan sekedar membangun tetapi harus bisa ubah pola pikir kearah pemikiran menuju harus lebih baik, Kuwu dengan lidahnya, kewenangannya dan anggarannya harus dapat mengubah wajah diwilayah lingkungan desanya menjadi maju, mandiri dengan masyarakat yang sejahtera, aman dan nyaman, katanya.” Dana Desa yang begitu besar diterima desa, saya mengingatkan kepada Kuwu maupun Perangkat Desa agar dalam pengelolaannya harus dilakukan secara benar, jangan disalahgunakan, diselewengkan apalagi dikorupsi, jangan sampai salah dalam melangkah, apalagi sampai kejalan yang berujung ke masalah humum ” tegasnya.Sejauh mana pengelolaan keuangan desa termasuk salah satunya Dana Desa sebagai wujud transparansi pada masyarakat, Bupati Cirebon menerangkan harus akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, beryanggungjawab, harus jujur dan terbuka tidak melakukan penyalahgunaan dan penyelewengan sebab keuangan desa termasuk Dana Desa adalah milik masyarakat dan harus diketahui oleh masyarakat, terang H. Imron Rosyadi.APBDes dengan berbagai kegiatan dan nilai rincian anggarannya, siapapun boleh mengetahuinya termasuk masyarakat ” siapa saja berhak mengetahui dana yang diterima oleh desa dan penggunaan, pengalokasian serta pemanfaatannya dengan berbagai kegiatan dan nilai rincian anggarannya, tidak mesti dirahasiakan, ini amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008, memang seharusnya seperti itu APBDes diinformasikan kepublik secara luas ini salah satu inovasi yang bagus dan masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial ” tutup Bupati Cirebon. ( Nurzaman )