Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Desa Warugede Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 3 tahun 2021, Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor 2/PK/ 2021, Keputusan Gubenur Jawa Barat nomor 443/Kep.48. Hukham/2021, Perbup Cirebon nomor 53 tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Cirebon nomor 060.3/247/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) skala mikro dan pembentukan posko penanganan covid-19 tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus covid-19.
Dalam rangka antisipasi penyebaran virus covid-19, Kuwu desa Warugede Sumari meminta dan mengingatkan masyarakat khususnya masyarakat dingkungan wilayah desa Warugede untuk terus menjalankan penerapan kedisiplunan protokol kesehatan ditengah masa pandemi covid-19, hal ini dilakukan untuk menjamin lingkungan wilayah desa Warugede terbebas dari kasus covid-19, ucapnya pada Wartawan Harian Pelita News, rabu ( 17/2/21 )
” Selama ini Pemdes Warugede gencar melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat baik diarea publik maupun dipemukiman warga sebagai upaya mencegah penyebaran virus covid-19 termasuk dimasa PPKM skala mikro, kami Pemdes Warugede mendirikan, membangun dan membentuk posko PPKM skala mikro sebagai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung, kami Pemdes Warugede juga menyiapkan ruang isolasi ” tegasnya.
Mudah mudahan dengan berbagai upaya yang salah satunya dilakukan oleh Pemdes Warugede ini, kami berharap lingkungan wilayah Kabupate Cirebon khususnya lingkungan wilayah desa Warugede hingga kondisi membaik dan terbebas dari covid-19, pada kesempatan ini saya sebagai Kuwu desa Warugede melalui Harian Pelita News, untuk masyarakat dilungkungan wilayah desa Warugede termasuk para perangkat desa, BPD, LPMD, Rw, Rt, Bidan Desa, Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk turut serta bahu membahu membatu pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan mentaaati dan mematuhi himbauan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan karena penanganan covid-19 adalah kewajiban kita semua untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat ” mari beesatu lawan covid-19 dengan tetap menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan dengan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan atau keramaian serta membatasi mobilitas ” pungkas Kuwu desa Warugede Sumari. ( Nurzaman )














