Pelita News indramayu .
Seluruh Kuwu dengan pamong nya wajib menjaga Netralitas , dengan membuat surat ikrar bersama kepada pihak Staf ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kabupaten indramayu , Drs , H , Sugeng Heryanto , M Si , Turut menyaksikan Plt , Camat Sukra , Mohamad mulya Setiawan , S STP , Serta Ketua Panwaslu Sukra , Dulkarnen , Rabu 4 /10 /2023 . Di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten indramayu .
Untuk pelaksanaan Pemilu pada tahun depan 2024 , Ikrar seluruh kuwu beserta pamong desanya berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prisif Netralitas selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 .
Menghindari Komplik kepentingan , Tidak melakukan praktik intimidasi , Dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu , Menggunakan Media sosial secara bijak dan tidak melibatkan ujaran kebencian serta berita bohong , Menolak prakti uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun .
Peraturan harus jujur dan adil ( jurdil ) yang harus di lakukan bukan hannya kuwu dan pamong desa dan yang lainnya , Perturan inih berlaku untuk Pejabat tinggi Pejabat , Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) seluruh kalangan dan ASN , Wajib mematuhi aturan dan UU Pemerintah Republik Indonesia , Jelasnya Drs , H , Sugeng Heryanto , M Si , Kabupaten indramayu.(Furqon)















