Indramayu, PN
KPU Kabupaten Indramayu telah memperpanjang masa pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak 2020. Perpanjangan itu karena kuota minimal petugas KPPS dan petugas keamanan di beberapa TPS belum terpenuhi. Diketahui jumlah TPS di Kabupaten Indramayu sebanyak 3.286 titik dan tiap-tiap TPS akan diisi oleh 7 petugas dan 2 orang petugas keamanan. Total petugas 29.574 orang.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari membenarkan ada perpanjangan masa pendaftaran petugas KPPS dan petugas keamanan (petugas KPPS).
Menurutnya, pembentukan KPPS sudah selesai pada tanggal 13 Oktober 2020. Sementara PPS yang masih kurang jumlah kuota minimal petugasnya ada perpanjangan pendaftaran sejak tanggal 14-18 Oktober. Dengan perpanjangan waktui itu mudah-mudahan jumlah kuota minimal petugas KPPS terpenuhi. Namun demikian, setelah direkap kemudian diketahui masih ada kekurangan petugas, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan.
“Kami masih terus menunggu hasil rekap dari masing-masing PPS melalui PPK,” kata Dewi dikantornya, Senin (19/10).
Setelah tahap penelitian administrasi, selanjutnya akan dilakukan tes wawancara dan yang lolos akan ditetapkan sebagai petugas KPPS. Dewi menyebutkan, karena Pilkada ditengah pendemi COVID-19 maka petugas akan di rapid tes. “Untuk pelaksanaan rapid tes kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” sebutnya.
Kendala dilakukannya perpanjangan kata dia, secara umum karena faktor usia. Hal itu mengacu pada regulasi baru yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan surat KPU No 476 disebutkan batas usia petugas KPPS antara 20-50 thn. Sementara kalau dampak Pemilu Serentak 2019 sepertinya tidak karena dipastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 tidak seberat dengan Pemilu Serentak 2019. Pada saat Pemilu Serentak 2019 ada 5 surat suara dan bisa saja beban kerjanya sangat berat, kalau sekarang hanya 1 surat suara.
“Peningkatan honorarium KPPS menjdi strategi kami untuk menjadi daya tarik calon KPPS. Honorarium Ketua Rp.800.000, anggota Rp.700.000 dan petugas keamanan Rp.500.000,” beber dia.
Setelah mereka dinyatakan lolos administrasi sambungnya, nana-nama mereka akan dipampang di lokasi TPS stempat. Pemasangan nama-nama itu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kalau tanpa perpanjangan dimulai sejak 21-27 Oktober, sementara kalau perpanjangan dimulai sejak 26 Oktober – 1 November.
“Setelah selesai administrasi ada tanggapan masyarakat. Tanggapan masyarakat itu kalau ada dari nama-nama mereka dilaporkan masyarakat karena hal-hal tertentu. Saat tanggapan masyarakat itu kami memberi batas waktu selama 6 hari. Tanpa perpanjangan dimulai dari tanggal 28 Oktober – 2 November. Sementara kalau perpanjangan dimulai sejak tanggal 2 -7 November,” kata Dewi seraya menambahkan kalau ada tanggapan masyarakat calon petugas KPPS akan dikalrifikasi. Untuk pemgumuman tanggapan klarifiaksi tanggal 3-5 November dan perpanjangan dimulai 8-10 November. (01/san)