Cirebon, – Guna memastikan hak suara masyarakat yang berada di luar Kota tetap terjaga pada Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon secara tegas memastikan pembaruan terus berlanjut untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketum KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, bahwa dari pendataan sementara, terdapat sekitar 225 orang dalam kategori DPTb, dengan perkiraan penambahan jumlah yang signifikan. Untuk memvalidasi data ini, KPU akan mengadakan rapat pleno bersama Bawaslu dan partai politik.
” DPTb terus diperbarui, baru – baru ini melalui rapat pleno, kami memonitor penambahan pemilih. Sudah ada 225 pemilih, namun masih ada yang masuk dan keluar dari kategori tersebut,” ujarnya.
Mardeko menambahkan, DPTb merupakan pemilih yang memiliki hak pilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon, namun berada di luar Kota.
” Proses mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat memerlukan kartu indentitas dan surat pindah pemilih atau form A5,” tuturnya.
KPU sangat menekankan pentingnya proses ini, kata Merdeko mendorong warga yang berada di luar Kota untuk segera mengurus surat pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
” DPTb di Kota Cirebon yang merantau dan berada di luar Kota, pastikan hak suaranya tetap terwujud dengan mengurus surat pindah pemilih ” katanya.
Pada Pemilu 2024 ini, total DPT di Kota Cirebon mencapai 252.385 orang, terdiri dari 50,33 persen pemilih perempuan dan 49,67 persen laki – laki. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di 1.026 TPS, termasuk enam TPS khusus di Kota Cirebon.
” KPU mencatat tingkat partisipasi yang tinggi pada pemilihan legislatif dan presiden di 2019, mencapai rata-rata 81 persen dan 82 persen secara berurutan,” ujarnya. (Wandi)















