Pelita News, Indramayu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melakukan uji public rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilihan Umum Tahun 2024. Uji publik dengan mengundang berbagai unsur masyarakat diantaranya akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, organisasi wartawan dan sebagainya ini dipusatkan di Aula KPU kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan pada saat uji public rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Pemilu 2024 pihaknya menyampaikan 2 rancangan. Pertama dari sistem yang sudah berlangsung beberapa pemilu sebelumnya dan rancangan kedua berdasarkan masukan dari parpol dan unsur masyarakat.
Uji public kata dia akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Pertama mengundang semua perwakilan partai politik (parpol) dan sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022. Kemudian uji public yang kedua dilaksanakan saat ini dengan mengundang unsur masyarakat dan uji public terkahir akan mengundang semua perwakilan parpol dan unsur masyarakat.
“Saat uji publik perwakilan parpol dan unsur masyarakat pada umumnya menyampaikan prinsif berkeadilan dan pemerataan alokasi kursi masing-masing dapil,” kata Toni didampingi Komisioner KPU lainnya usai uji publik.
Ia menyebutkan, KPU Indramayu tidak merancang dapil hanya mengusulkan rancangan untuk selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU RI. Usulan rancangan dapil itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 2 rancangan tersebut, kami berkewajiban melakukan uji public. Uji public itu untuk menampung bagaimana masyarakat menanggapi 2 rancangan tersebut. Rancangan itu kemudian kami ajukan ke KPU RI untuk ditetapkan rancangan mana yang akan dipakai pada Pemilu 2024,” sebutnya.
Toni menjelaskan, untuk rancangan 1, pihaknya tidak merubah dapil dan komposisinya seperti Pemilu 2019, jumlah kecamatan tetap dan jumlah kursi dapil tetap dengan formasi 6, 7, 8 dan 10. Rancangan kedua rentang pembagian dapilnya menjadi 7, 8, 9 kursi.
Untuk rancangan kedua adanya pergeseran kecamatan yakni Kecamatan Lohbener dari dapil 1 bergeser ke dapil 4 dan Kecamatan Widasari dari dapil 3 ke dapil 4 dan Kecamatan Patrol dari dapil 6 ke dapil 5.
“Pembagian dapil tersebut berdasarkan Data Agen Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang bersumber dari Kemendagri. Intinya, kenapa kursi DPRD bisa bertambah dan berkurang. KPU memasukan data ke sistem aplikasi dapil maka nama-nama akan muncul dengan sendirinya, dan bukan dihitung secara manual,” pungkasnya. (saprorudin)