Pelita News, Indramayu – KPU Kabupaten Indramayu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilhan Umum. Bimtek yang diikuti 317 Sekretaris PPS Desa/Kelurahan se Kabupaten Indramayu ini dipusatkan di Gedung PGRI Sindang, Rabu (15/03/2023).
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Zaenal A. Gofur mengatakan bimtek diikuti 317 badan adhoc di tingkat PPS khususnya Sekretaris.
Adapun tujuan dari bimtek itu untuk memberikan pemahaman bagi pengelola keuangan khususnya di tingkat PPS terkait penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilihan umum. Dengan bimtek itu diharapkan tidak terjadi permasalahan dalam proses penggunaan serta pelaporannya.
Karena menurutnya, sekecil apapun keuangan yang diterima harus dipertanggunggajawabkan sesuai aturan.
“Alhamdulillah mereka sudah memahami semua. Kita sudah memberikan arahan, materi dan ada tanya jawab hingga mereka benar-benar paham,” kata dia usai bimtek.
Bimtek itu sambungnya, sejalan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
“Merajuk pada keputusan tersebut, maka bimtek tidak saja diberikan kepada badan ahhoc di tingkat PPK namun juga di tingkat PPS khususnya sekretariat,” ucapnya. (saprorudin)















