Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan DG, mantan Kuwu Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. DG ditahan usai pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pindana korupsi (tipikor) atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PADes) TA 2021 pada pemerintahan desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya mengatakan Tim Penyidik Polres Indramayu telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka DG dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pindana korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PADes) TA 2021 pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu kepada Tim Penuntut Umum Kejari Indramayu.
Penyerahan barang bukti (BB) tersebut kata Kasi Intel, dilakukan pada hari Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Kejari Indramayu,
Berkas perkara dalam perkara tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil maka dinyatakan lengkap (P-21).
“Terdakwa langsung dilakukan penahanan oleh JPU terhitung Rabu 27 Desember 2023 sampai dengan 20 hari kedepan sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat (1) KUHAP,” kata Arie Prasetyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Vahlevi, Rabu (27/12/2023).
.
JPU sambungnya, dalam waktu secepatnya menyusun/menyempurnakan Surat Dakwaan guna dilakukan tahap penuntutan dan dapat segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Terdakwa yang pada saat menjabat sebagai Kuwu/Kepala Desa Ujunggebang. DG diduga korupsi atas penyimpangan Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PADes) TA 2021 yang bersumber dari sewa tanah Kas Bengkok, Titisara dan eks Pengangonan pada pemerintah desa setempat yang terjadi sekitar bulan Agustus 2021 dengan kerugian sebesar Rp323.925.278,- (tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/326-Itkab, tanggal 21 September 2023.
“Terdakwa melanggar pertama primair pasal 2 ayat (1) subsidiair pasal 3 atau kedua pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (saprorudin)















