Indramayu, PN
Komisi 3 DPRD Indramayu mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk membenahi ribuan asset daerah yang masih terbengkalai. Bahkan manajemen asset daerah itu merupakan salahsatu poin dari 3 poin yang menjadi catatan KPK agar kedepan pemkab lebih serius menanganinya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi 3, H. Ahmad Fathoni usai mengikuti zoom meeting Musrenbang tingkat Kabupaten Indramayu dari ruang sindang utama DPRD setempat, Jumat (19/03).
Menurutnya, berdasarkan hasil musrenbang secara virtual itu, ia mencatat ada sekira 1.500 an asset daerah yang belum terdata dengan baik.
Namun demikian kata dia, pihaknya merasa bersyukur karena persoalan tersebut kini masuk dalam 10 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina – Lucky Hakim yakni program Lada (lacak asset daerah) yang telah dilaunching belum lama ini. “Dengan telah dilaunchingnya 10 program unggulan itu semoga sekira 1.500 an aset daerah yang terbengkalai bisa terdata dengan baik,” kata dia.
Dari 1.500 an asset daerah yang belum tedata dengan baik itu sambungnya, diantaranya pendataan tanah bengkok, carik desa dan aset dari pengembang yang belum diserahterimakan ke pemkab.
Selain pendataan asset daerah ia menilai serapan pajak dan retribusi masih lemah sehingga PAD Kota Mangga masih rendah. Itu menjadi focus Pemkab Indramayu kedepan sesuai visinya yakni Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) bagaimana meningkatkan PAD salahsatunya dari sector pajak dan retribusi.
Ia tidak menampik masalah aset dan retribusi adalah kewenangan dinas terkait namun selaku mitra kerja pihaknya akan mencoba untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan aset kami akan mengundang kedua dinas tersebut untuk mencari solusinya. Kemudian aset-aset yang belum terdata dialihkan kepemilikannya/disertipikatkan menjadi milik pemkab,” timpal Ketua DPC Hanura Kabupaten Indramayu ini.
Komisi 3 DPRD Indramayu, sambungnya, juga akan memberikan masukan ke pemkab terkait keberadaan aset desa karena banyak diantara aset desa seperti bengkok, carik karena sebab tukar guling nama kepemilikannya bukan atas nama pemerintah desa tapi masih atas nama perorangan atau belum dibaliknamakan atas nama pemdes.
Karena belum dibaliknamakan itu, pihaknya mendorong Bagian Aset, BKD untuk mendata dan membaliknamakan aset itu menjadi aset daerah supaya tidak adanya para pamong desa/kuwu “nakal” dan seenaknya menukar guling aset tersebut dengan dalih yang penting jumlahnya sesuai/pas tanpa melihat NJOP dan letak geografisnya (kelas tanah 1, 2 dan kelas 3).
Ahmad Fathoni mencontohkan, jika aset desa itu ada di wilayah perkotaan atau tanah kelas 1 tentu nilainya mahal namun diganti dengan lokasi lain dengan catatan jumlah asetnya sesuai. Secara hitungan itu benar namun secara harga pastinya beda.
Kalau aset itu masih atas nama perorangan, tambahnya ia khawatir akan ditukar dengan tanah di lokasi lain dengan harga jual kecil yang penting jumlahnya masih tetap. Jika itu terjadi, kelebihan penjulan itu larinya kemana. “Kami mendorong pemkab khususnya bagian aset untuk segera menginventarisir semua aset-aset milik pemkab dan kepimilikannya dikembalikan lagi menjadi aset daerah,” tambah Sekretaris Fraksi Merah Putih ini. (saprorudin)