Indramayu,PN
Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten agar pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) di 171 desa dilaksanakan di awal April 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD setempat, Liyana Listia Dewi usai audensi dengan masyarakat Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat, Rabu (06/01).
Usai menerima perwakilan masyarakat Dadap, kata dia pihaknya langsung mengadakan rapat kecil dengan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu yang kebetulan hadir saat audensi. “Dalam rapat kecil itu kami mendorong agar Pilwu digelar sebelum bulan puasa atau tanggal 7April 2021,” kata dia didampingi anggota H. Rudin dan Iis Naeni.
Menurutnya, karena pelaksanaan Pilwu masih di tengah pandemi COVID-19 maka pelaksanaannya tidak di satu TPS (kantor desa) seperti pelaksanaan Pilwu sebelumnya tetapi harus di banyak TPS dan hak pilih per TPS tidak lebih dari 500 orang. Hal itu sama dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada 9 Desember kemarin. Banyak TPS itu sambungnya untuk menghindari kerumunan dalam satu titik.
“Pilwu akan digelar di 171 desa dengan jumlah TPS sekira 1.800 titik. Sementara untuk anggaran ada penambahan Rp.10 miliar dari pagu awal Rp.26 miliar menjadi Rp.36 miliar. Penambahan anggaran itu untuk kebutuhan protokol kesehatan, keamanan dan honor petugas TPS,” beber Anggota FPDIP ini.
Menyinggung masalah keamanan, pihaknya akan berkoordiansi dengan Polres, Kodim dan Satpol PP.
“Hari Senin 11 Januari kami akan mengadakan rapat dengan DPMD untuk membahas masalah Pilwu. Pelaksanaaan Pilwu 7 Arpil merupakan aspirasi masyatakat atau para calon kuwu supaya jabatan kuwu tidak terlalu lama di Pjs kan,” timpal Liyana.
Disebutkan, masa jabatan kuwu di 171 desa akan berakhir pada 14 Januari 1021 sehingga tanggal 15 Januari Pjs kuwu sudah terisi. Untuk Pjs kuwu di isi oleh PNS berdasarkan usulan Camat ke Bupati Indramayu. Hal itu sejalan dengan UU No 6/2014 tentang Desa.
Demi suksesnya Pilwu di 171 desa pihaknya berharap ada sinergitas antara DPRD dan Pemkab Indramayu. Kemudian bersama-sama membentuk Panitia Pilwu Kabupaten. “Panitia Pilwu di tingkat kabupaten itu ada dari eksekutif dan DPRD. Panitia pilwu di tingkat kabupaten merupakan KPU-nya Pilwu,” tambahnya. (01/san)