Indramayu, PN
Nota kesepakatan tentang pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Indramayu yang ditandatangani sejumlah ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) sepakat untuk dilaksanakan pada bulan Juni 2021 mendatang.
Ketua BPD Desa Sudampir Lor Kecamatan Balongan, H. Edi Sahara memngatakan penandatanganan surat kesepakatan tersebut merupakan final setelah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan pandangan secara umum tentang tertundanya pelaksanaan pilwu serentak di kabupaten Indramayu. Jadwal pilwu berdasarkan Perda no.4 tahun 2019 tentang Pilwu Serentak semestinya digelar pada bulan November 2020 .
Namun berdasarkan berbagai pertimbangan maka pelaksanaan pilwu serentak terpaksa di undur, yakni pada bulan Juni 2021 sesuai nota kesepakatan dari sejumlah BPD. Alasan paling mendasar adalah dua hal yakni, adanya pandemi covid 19, dan pada bulan Desember mendatang pemerintah Kabupaten Indramayu mempunyai hajat pesta demokrasi yaitu pelaksanaan pilkada, sehingga sangat tidak mungkin pelaksanaan pilwu serentak tersebut disatukan dengan pelaksanaan pilkada. “Ya memang alasan yang diuraikan kepala dinas sangat masuk akal , sehingga kami sepakat pelaksanaan pilwu serentak di gelar bulan Juni 2021″ ujar haji Edi.
- Edi menambahkan, disamping alasan yang tepat, juga pelaksanaan pilwu harus membutuhkan waktu yang panjang, tidak bisa dilakukan secara mendadak, sosialisasi harus dilaksanakan, pembentukan panitia dan persiapan lainya harus ditempuh. “Intinya sangat repot jika pelaksanaan pilwu serentak dilakukan secara mendadak” pungkasnya. (02/san)