Kab. Cirebon, PN
Sembilan Perangkat Desa Sigong akhirnya diberhentikan, dimana Surat pemberhentian yang ditandatangani Kuwu Desa Sigong ditembuskan kepada BPD dan Camat Lemahabang pada Senin 13 Januari 2020. Namun atas adanya surat pemberhentian tersebut, 9 perangkat desa melawan dengan akan menempuh proses hukum dan menganggap pemberhentian tersebut hanya sepihak. Reaksi lainnya pun kini kembali muncul, Ketua BPD Desa Sigong mulai angkat bicara dan memberikan pernyataan yang sebenarnya terjadi dilingkungan Pemerintah Desa Sigong.
Ia Jono, S.Pd, Ketua BPD Desa Sigong yang mulai jengah dengan beredarnya berita dan informasi yang dirasa terkesan menyudutkan Kuwu yang merupakan hasil suara terbanyak pilihan masyarakat Desa Sigong. Ditegaskannya, 9 orang perangkat desa tersebut sudah jelas-jelas menyatakan kesiapannya mundur dihadapan dirinya, saat itu melihat situasi yang tidak kondusif dirinya pun langsung berinisiatif datang ke kantor desa untuk memfasilitasi 9 perangkat desa tersebut dan duduk bersama. Pada pertemuan itu terdapat tiga saksi perangkat desa lainnya yang mendengar secara langsung jika 9 perangkat desa yang kini diberhentikan saat itu telah menyatakan siap mundur. “Betul, 9 perangkat desa yang diberhentikan kuwu sudah menyatakan siap mundur ketika kami lakukan pertemuan, disitu ada tiga saksi kok yang mendengarkan juga. Bahkan permintaan pilihan pertama yang disampaikan Saudara Topan yang saat itu menjabat kaur Umum meminta kompensasi sebesar 35 juta yang didukung dan di amini perangkat desa lainnya yang hadir diruangan dan kini sudah diberhentikan,“ terangnya.
Lanjut dikatakan Jono, dirinya pun bertanya ke seluruh perangkat desa berpa yang disetorkan masing-masing perangkat desa ketika dulu masuk menjadi perangkat desa di era kuwu sebelumnya, mereka pun menjawab sebesar Rp 15 juta, sementara Saudara Damin Sekdes yang kini diberhentikan menyatakan lebih dari perangkat desa lainnya. Selanjutnya, pada permintaan pilihan kedua para perangakt desa yang kini telah diberhentikan meminta uang senilai Rp 5 juta berikut jatah garapan tanah bengkok selama setahun. “Bahkan mereka juga meminta kompensasi diserahkan antara calon perangkat desa baru dengan perangkat desa yang lama. Saya ingat betul pada Hari Kamis 9 Januari 2020 sekitar Jam 11.00 wib kami semua berkumpul diruang perangkat desa,“ tegasnya.
Kuwu Desa Sigong, Sumarsono pun membenarkan, setelah Ketua BPD melakukan pertemuan dengan 9 perangkat desa lama, dirinya langsung menerima laporan dari Ketua BPD terkait apa yang menjadi permintaan para perangkat desa tersebut. Namun secara tegas dirinya mengakui langsung menolak permintaan-permintaan yang dirasa tidak adanya dasar hukum dan dirasa sangat memberatkan. “Jelas saya tolak karena permintaan tersebut tidak adanya dasar hukum,“ singkatnya. (ries)