Cirebon (PN),-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, sampai saat ini masih mendata jumlah orang asing yang ada di Kabupaten Cirebon. Dari puluhan perusaan yang ada, disinyalir masih banyak yang belum melaporkan orang asing yang statusnya menjadi pekerja. Demikian dikatan Kepala Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, Rabu(15/7/2020).
Iwan menjelaskan, dari puluhan perusaan yang ada, baru 39 perusahaan yang sudah melaporkan keberadaan orang asing tersebut. Tercatat, ada 230 perusahaan yang mempekerjakan orang asing yang sudah melaporkan ke imigrasi. Namun, Baru 224 perusahaan yang melaporkan keberadaan orang asing ke Kesbangpol.
“Ini data per bulan januari kemarin. Yang sudah melaporkan ke Kesbangpol itu reguler setiap bulannya. Untuk itu kami saat ini sedang mendata kembali perusahaan mana yang belum melaporkan tenaga kerja dari luar,” jelas Iwan.
Menurutnya, Saat ini ada 15 orang asing dengan status Izin Tinggal Tetap (Itap). Lalu, ada 214 orang asing dengan status Izin Tinggal Sementarab(Itas) dan 1 orang dengan status Izin Tinggal Kerja (Itk). Kebanyakan, orang asing tersebut didominasi asal Thiongkok dan warga negara korea.
“Mereka didominasi warga negara Thiongkok dan korea. Kalau melihat status mereka, mungkin mereka tenaga ahli karana yang izin tinggal kerja hanya satu orang,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan, tugas Kesbangpol hanya mengingatkan saja kepada perusahaan, agar segera melaporkan kalau saja didalamnya ada tenaga kerja yang memakai orang asing. Pihaknya tidak berhak melakukan tindakan apapun, kalau saja ada yang bermasalah. pendataan dilakukan lebih kepada menjaga kondusifitas wilayah.
“Pendataan ini lebih kepada pencegahan kalau saja ada isu-isu politis yang menyangkut keamanan wilayah. Kita juga harus tahu, betul tidak orang asing yang tinggal di Kabupeten Cirebon surat-suratnya lengkap,” tukasnya. (DHA).