Indramayu, PN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membeberkan pencapaian kinerja selama tahun 2021 dari berbagai bidang yang ada seperti Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tindak Pidana Umum (Pidum), Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Pencapaian kinerja itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Indramayu, Denny Achmad saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Indramayu periode Januari-Desember 2021 di Aula Kejaksaan setempat, Kamis (30/12).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pidsus, Iyus Zatnika, Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari Prasetyo, Kepala Seksi Pidum, M Ichsan, Kepala Seksi Datun, Nopridiansyah, serta Kepala Seksi PB3R, Tedy Hendra Sukmanta.
Kajari Indramayu, Denny Achmad memaparkan, untuk Bidang Intelijen, pihaknya telah melakukan kegiatan diantaranya, surat perintah tugas 6 kegiatan, operasi intelijen 2 kegiatan, Pengamanan 3 kegiatan, Laporan pengaduan sebanyak 35, Rapat pakem 1 kegiatan, pelacakan aset 1 kegiatan, jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, jaksa menyapa 2 kegiatan, dan penerangan hukum 1 kegiatan.
Kemudian pada Bidang Tindak Pidana Umum, kata dia, perkara yang telah ditangani antara lain, KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara, OHARDA jumlah SPDP 192 perkara, Narkotika jumlah SPDP 53 perkara, Jumlah pengajuan rehabilitas NIHIL, Terorisme dan Lintas Negara NIHIL, Restorative Justice 1 (Satu) perkara, persidangan dengan sarana virtual sebanyak 1.915 perkara.
“Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.
Selain itu sambungnya, pihaknya telah berhasil melaksanakan Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara penganiayaan dalam keluarga.
Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari menyampaikan, selama tahun 2021 telah melakukan dua kegiatan penyidikan yaitu, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020.
Selain dua kegiatan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani 5 kegiatan penuntutan, antara lain, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama JENURI BIN H TOHIR.
Kemudian, Tipikor pada kegiatan sarana dan prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian. Lalu perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta. Ada pula perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu Kecamatan Anjatan dan terakhir terkait tindak pidana cukai.
“Selama tahun 2021 Bidang Pidsus telah melakukan eksekusi terhadap 7 orang terdakwa tipikor,” sebutnya.
Sedangkan pada Seksi Datun lanjut Kajari, telah melakukan 9 MoU, 28 surat kuasa khusus (SKK), 11 pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 350.444.720.
“Dimana penyelamatan dan pemulihan uang negara itu meningkat dibanding tahun 2019 dan 2020 lalu,” kata Denny.
Dan pada bidang PB3R telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, 2 mobil, 1 kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000,-, pengembalian BB yang telah inkracht yaitu 81 sepeda motor, 16 unit mobil, 3 unit excavator, 20 alat komunikasi, 5 surat berharga, uang Rp. 18. 721.500,-, 5 perhiasan, 69 STNK.
“Uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- dan BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis, 48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil,” beber dia sembari menambahkan pihaknya juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada 3 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (saprorudin)