Indramayu, PN
Rencana persoalan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu sebesar Rp300 miliar akan diserahkan Bupati Nina Agustina ke aparat penegak hukum menjadi nyata. Kasus kredit macet itu semula akan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
“Ya benar, sekarang penyidik Kejati Bandung turun tangan. Jadi kasusnya kini diambil alih (Kejati Jabar),” kata Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, dikutip dari CirebonRaya, Senin (12/9/2022).
Seperti diketahui, BPR KR Indramayu benar-benar sedang tidak baik-baik saja. Di internal, salah seorang direksinya mengundurkan diri dan masih terjadi kekosongan Dewan Pengawas.
Belum selesai soal jabatan direksi dan Dewan Pengawas yang kosong, bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu ini diterjang kasus kredit macet yang jumlahnya fantastis yakni Rp300 miliar.
Uang sebanyak itu mengalir melalui kredit dari BPR KR Indramayu kepada sejumlah kontraktor dan perorangan. Celakanya debitur tak mampu mengembalikan kredit sampai kemudian menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak mau BPR KR ‘sakit’, Bupati Indramayu, Nina Agustina pun bergegas membentuk tim penyelamatan. Tim itu bernama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR KR Indramayu.
“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjawabkan juga kepada rakyat,” tandas Nina.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur kredit macet tersebut sebagian besar adalah kontraktor lokal.
Dalam risalahnya, diterbitkan tanggal 15 Agustus 2022, OJK menyebut sejumlah nama kontraktor yang berkaitan dengan debitur kredit macet tersebut.
Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian dari debitur bermasalah karena kredit macet sampai Juni 2022 lalu.
Beberapa nama kontraktor lokal terkenal disebut diantaranya adalah K, Sy, M, dan A. Selain nama-nama yang disebut sebagai kontraktor tadi, OJK juga menemukan kredit macet yang melibatkan debitur ASN atau perorangan.
“Telah dilakukan upaya bantuan penagihan kepada debitur kredit bermasalah yang berprofesi sebagai ASN,” demikian salah satu bunyi risalah OJK yang ditandatangani sejumlah nama, salasatunya adalah Kepala OJK Cirebon, M Fredly Nasution. (saprorudin)