Pelita News Kabupaten Cirebon
Terkait program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun di Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon yang membuat Nur Wahyudi Kuwu Desa Setu Wetan enggan banyak komentar, diduga kuat menular sampai ketingkat Kecamatan. Pada program tersebut masih terdapat hal yang masih dipertanyakan yang dinilai masih janggal, namun hal yang sangat di sayangkan diduga kuat pihak Kecamatan Weru yakni Kasi Pemerintah juga turut bungkam ketika ditanyakan program Ketapang tersebut.
Gilang Twindra Yudha,S.STP Kasi Pemerintah Kecamatan Weru ketika hendak dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan program Ketapang Desa Setu Wetan mengatakan Dia hendak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya dalam hal ini Camat Weru, bahkan Ia diduga berkelit bahwa dirinya saat ini sedang berada diluar kantor Kecamatan.
“Waalaikumsalam, makasih infonya, nanti coba akan saya koordinasikan dengan pak camat dan akan coba tindaklanjuti mas, punten pisan saya gak bisa angkat telpon mas saya lagi rapat disumber,”jawab Gilang Twindra Yudha,S.STP Kasi Pemerintah Kecamatan Weru Jum’at (17/05) melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Sementara itu Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Membangun (Geram) menyayangkan atas adanya dugaan bungkam para pihak penyelenggara pemerintahan, seharusnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 mengenai program kegiatan pemerintah sudah hal yang layak untuk siapa saja yang hendak membutuhkan informasi yang mengarah keterbukaan.
“kenapa harus enggan komentar atau sedikit komentarnya, kan sebagai penyelenggara pemerintahan wajib memberikan informasi kepada badan publik yang membutuhkan informasi,”katanya.
Tak hanya itu Didi Darmadi juga meminta kepada pihak Kecamatan Weru untuk bertindak secara profesional sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan terhadap pemerintah Desa, sehingga tidak hal yang perlu ditutupi ketika kegiatan atau penyelenggara pemerintahan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
“harus tegas, jangan sampai terinterpensi dan harus sesuai dengan tugas dan sumpah yang diembannya,”ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak Pemerintah Desa Setu Wetan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh setiap pemohon dalam hal ini baik masyarakat maupun kontrol sosial, sehingga dengan adanya hal itu Pemerintah Desa Setu Wetan tidak terkesan tertutup tentang informasi desa.
“desa juga harus terbuka, jangan tertutup kepada semua elemen, terlebih masyarakat dan kontrol sosial yang membutuhkan informasi tentang desa,”paparnya.
Selain itu Didi Darmadi Wakil Ketua Umum LSM Geram meminta kepada pihak audit keuangan desa agar lebih tegas memberikan sanksi kepada setiap desa yang hendak bermain-main menggunakan keuangan desa tanpa ada regulasi yang mendasari.
“inspektorat, kecamatan dan pihak lainnya ketika audit keuangan desa harus tegas, dan berikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi oknum yang dengan sengaja bermain-main dengan keuangan negara,”pintanya.(Sur)















