Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Desa ( Pemdes ) harus menyiapkan langkah guna mengantisipasi kedatangan pemudik yang pulang kampung ke kampung halamannya menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang diterapkan di DKI Jakarta.
Pegiat, Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa, Ade Fitrotin mengatakan pada Harian Pelita News, rabu ( 16/9/20 ) mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan harus bisa menginstruksikan kembali kepada seluruh jajaran khususnya tugas tugas covid-19 tingkat desa diwilayah lingkungan kerjanya untuk cepat mengantisipasi pemudik atau warganya yang pulang kampung baik dari daerah lain dan khususnya dari DKI Jakarta ” untuk diwaspadai dengan diterapkannya kembali PSBB di DKI Jakarta dikhawatirkan warga khususnya warga Kabupaten Cirebon kembali mudik ke kampung halamannya, mohon diwaspadai oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dalam hal ini Camat termasuk juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 dalam hal ini Kuwu dan para relawan covid-19, katanya.
Saat ini di Kabupaten Cirebon sendiri tren terkonfirmasi positif covid-19 sedang meningkat dan bertambah dan bahkan diduga dari Orang Tanpa Gejala ( OTG ) yang menunjukkan angka peningkatan ” langkah langkah yang harus diambil dan diterapkan sebagai antisipasi penanganan arus pemudik atau warga yang pulang kampung tidak jauh berbeda pada saat awal awal penyebaran virus corona antara lain pendataan, pengukuran suhu badan dan pengawasan serta yang lainnya, ucapnya.
” setiap pemudik atau warga yang pulang kampung wajib lapor ke desanya harus mau didata di desa dan mereka itu harus patuh dan harus melapor karena diduga Orang Tanpa Gejala itu yang lebih cepat penularannya dan lebih berbahaya karena kita tidak tahu mereka itu terpapar virus covid-19 atau tidak, Pemdes dalam hal ini Kuwu dan Perangkat Desa serta gugus tugas covid-19 tingkat desa dengan para relawan harus aktif mencari warganya yang memang baru datang dari luar kota termasuk dari DKI Jakarta ” tegas Ade Fitrotin.
Langkah langkah dan tindakan tindakan tegas dan ketat harus dilakukan dan dilaksanakan ” tidak ada salahnya menerapkan kembali sistem pamantauan seperti pada awal wabah pandemi covid-19 ini demi melindungi dan menjaga keselamatan warga, wabah pandemi covid-19 termasuk di Kabupaten Cirebon belum selesai dan berakhir ” pungkasnya. ( Nurzaman )