Cirebon, (PN).-
Bagi anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, layanan mobil Samsat Keliling pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon ini akan hadir Disejumlah Wilayah Di wilayah Hukum Polres Cirebon kota.
Layanan mobil Samsat Keliling ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Kehadiran Samsat Keliling untuk memudahkan Anda sehingga tak perlu mendatangi Samsat Induk.
Setiap harinya, layanan mobile ini akan mendekati Anda dan memberikan pelayanan prima.
Seperti halnya Samsat Induk, pada layanan Samsat Keliling ini pun petugas akan siap membantu proses pembayaran pajak kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil milik Anda.
Untuk ini, Anda disyaratkan membawa fotokopi STNK, fotokopi KTP, dan fotokopi BPKB masing-masing satu lembar.
Anda juga akan diwajibkan melampirkan STNK asli dan KTP asli.
Anda bisa menghubungi langsung petugas di lokasi bila menghendaki keterangan lebih jauh ihwal syarat yang perlu dilampirkan.