Kab. Cirebon, PN
Sudah seharusnya dalam hal mengatur para pedagang bukan menjadi ranah pengembang atau investor, karenanya PT Dwi Karya Prima Jaya selaku pihak pengembang Revitalisasi Pasar Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon seyogyanya lebih berkonsentrasi pada tahapan proses pembangunan fisik bangunan pasar berdasar ketentuan aturan yang berlaku. Sampai terjadinya pembongkaran bangunan pasar, bermula dari beredarnya surat pemberitahuan dari pihak PT Dwi Karya Prima Jaya tertanggal 5 Februari 2021 yang diberikan kepada para pedagang Pasar Losari Kidul agar mengosongkan atau berpindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS) yang terletak dilokasi Terminal Desa Losari Kidul dikarenakan Pasar Losari Kidul akan segera dilakukan pembongkaran dalam waktu dekat. Bahkan dalam surat tersebut pun para pedagang secara tegas diberi batas waktu perpindahan yang dimulai dari Sabtu 20 Februari 2021 hingga batas akhir 1 Maret 2021. Hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan pasar yang dilakukan oleh pihak Pelelang Material bekas atas dasar perintah Kuwu Desa Losari Kidul.
Atas hal tersebut, terjadinya pembongkaran yang merupakan bagian dari tahapan kegiatan pembangunan Revitalisasi Pasar Losari Kidul yang saat ini telah dihentikan kegiatannya diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan. Pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 9 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan, membongkar memperbaharui mengganti seluruh atau sebagian dan memperluas atau menghapuskan bangunan gedung, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh bupati. Bahkan pada Pasal 11 secara tegas juga disebutkan bahwa Pemohon Izin dilarang melakukan atau memulai melaksanakan pekerjaan mendirikan atau menghapus bangunan gedung sebelum surat izin diterbitkan dan diterima pemohon.
Pedagang pakaian Pasar Losari Kidul, Nursiti (56), warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari mengeluhkan, saat ini dirinya harus terpaksa menempati lahan yang ada di trotoar jalan raya atau emperan toko, hal ini lebih dikarenakan tempat usahanya yang telah digusur atau dibongkar. Meskipun ada TPBS yang telah disediakan, dirinya mengaku tidak bisa masuk ke lokasi tersebut karena sangat tidak mampu untuk menyetorkan uang muka atau DP 10 persen kepada pihak PT. Dwi Karya Prima Jaya yang dirasa sangat memberatkannya. Dirinya pun pernah meminta agar pasar jangan terlebih dahulu dibongkar hingga menunggu habis lebaran mendatang, namun tetap juga dirinya dipaksa harus pindah dan berbuntut terjadinya pembongkaran pasar. ”Setiap hari saya berangkat mulai Jam 06.00 pagi, hingga Jam 11.00 siang saya baru dapat melayani pembeli dengan pemasukan hanya 20 ribu rupiah. Ini hanya cukup untuk ongkos becak saja,” ujar Nursiti sambil matanya berkaca-kaca.
Hal serupa pun dirasakan Patmah (58) yang berjualan sejak Tahun 2000 silam, kini nasibnya tidak jelas harus menempati emperan jalan, padahal sebelumnya ia punya kios di Pasar Losari Kidul. Selain itu, nasib yang sama juga di alami Opah (45), dirinya terpaksa harus menempati emperan di jalan raya karena tidak memiliki uang untuk menyetor DP atau uang muka kepada pihak pengembang. ”Harusnya kuwu jangan membebani masyarakat, keinginan saya pasar yang lama diperbaiki saluran air dan paving bloknya agar tidak becek. Tidak harus pindah, karena kondisi pasar yang lama menurut saya terbilang kondisi bangunannya masih kokoh, hanya bagian atapnya saja yang rusak dan bisa dilakukan perbaikan,” ungkapnya. (ries)















