Kab.Indramayu, PN
Masih ditemukannya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang bekerja ke luar negeri secara illegal disayangkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat. Pasalnya dinas telah mempermudah proses pengurusan dokumen perjalanan ke luar negeri dalam satu atap yakni Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA PPPMI).
Lebih tragis lagi kalau PMI illegal itu meninggal dan jenazahnya tidak bisa dipulangkan karena terbentur biaya seperti yang dialami PMI, Ayo Sunaryo warga Desa Pegagan Kecamatan Losarang di Jepang, Jumat (10/01/2020). Aryo tercatat sebagai PMI illegal yang berangkat ke Jepang menggunakan visa turis.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nonon Citra Wulandari mengimbau kepada Calon CPMI agar menempuh jalur resmi atau legal sebelum meninggalkan Tanah Air.
“Dengan ditempuhnya prosedur secara resmi maka tidak akan menyulitkan PMI ketika di negeri tujuan bekerja, saat bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. CPMI diharapkan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati yang akan melindungi PMI saat kerja di luar negeri,” kata dia dikantornya, Senin (20/010/2020).
Citra menyarankan CPMI agar tidak menggadaikan nasibnya di negeri orang hanya karena diiming-imingi gaji yang besar dan lain sebagainya. “Agar lebih berhati-hati lagi kalau mau berangkat kerja ke luar negeri, jangan asal mau karena diiming-imingi gaji besar yang menggiurkan,” ucapnya.
Untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya menyarankan masyarakat (CPMI) agar tak segan mencari informasi yang jelas ke Disnaker Kabupaten Indramayu. Selain itu, dengan demikian CPMI dapat direkomendasikan oleh Disnaker kepada lembaga pelatihan keterampilan (LPK) resmi dan akan mengantarkan ke luar negeri secara legal. “Kalau kurang informasi, datang saja ke sini (Disnaker) kita pasti ngasih informasi. Kita pasti merekomendasikan LPK yang bagus,” saran dia.
Saran tersebut, lanjutnya, tiada lain untuk melindungi PMI agar bekerja dengan aman, sehingga tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan yang justru akan merepotkan pemerintah. Pasalnya, segala hal yang menimpa PMI tetap akan menggerakkan peran pemerintah untuk menyelesaikannya. “Pemerintah pasti akan andil, karena bagaimana pun juga PMI itu warga negara Indonesia,” katanya.
Ia mengakui banyak faktor hingga masih ditemukan PMI ilegal dan baru dirasakan akibat buruknya ketika masalah menimpa. Oleh karena itu, dengan menempuh prosedur ketika mau berangkat kerja ke luar negeri merupakan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dalam bekerja.
Seperti diketahui, PMI asal Desa pegagan Kecamatan Losarang, Ayo Sunaryo meninggal pada Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 09.00 waktu Jepang. Ia tercatat sebagai PMI ilegal yang berangkat ke Jepang menggunakan visa turis.
Ayo berangkat ke Jepang karena melihat banyak rekannya yang ke luar negeri melalui prosedur tidak resmi. Dampak dari illegal itu, jenazah Ayo Sunaryo tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena tidak ada peusahaan asuransi yang menjaminnya. Jika ingin memulangkan dan memakamkan Ayo Sunaryo ke kampung halaman, keluarga mesti menyiapkan biaya sendiri sebesar Rp.250-300 juta. (01/san)