Kabupaten Cirebon,PN
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan dan memutuskan untuk meniadakan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) secara tatap muka untuk semua jenjang pendidikan.
Ketegasan dan keputusan itu diambil mengingat masih belum landainya kasus covid-19 dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hilmi Rivai menegaskan bahwa didalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dunia pendidikan masih diputuskan untuk tidak ada kegiatan belajar mengajar tatap muka tetap melalui daring ” kami putuskan tidak ada kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka dan tetap melaksanakan daring untuk sekolah, ini berlaku untuk semua sekolah dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon tanpa terkecuali, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon saat ini sudah mulai menyebarkan informasi terkait hal tersebut ” tegasnya kepada Wartawan Harian Pelita News, rabu ( 24/2/21 )
Ketegasan dan keputusan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan walaupun kewenangan pengelolaan sekolah bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon sebatas sampai Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) ” termasuk SMA, SMK dan Perguruan tinggi, kami membuat aturan seperti ini juga sudah mengikuti keputusan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat, jadi tidak ada lagi alasan lagi untuk sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka ” tandasnya.
” Kalau memang ada ditemukan sekolah yang menggelar kegiatan tatap muka, silakan lapor ke kami dan akan kami tindaklanjuti ” ungkap Hilmi Rivai.
Lanjutnya untuk kegiatan lainnya, saya menyampaikan juga bahwa ketegasan dan keputusan yang diambil sama, tidak berbeda dengan ketegasan dan keputusan pada masa PPKM sebelumnya misalnya untuk perniagaan baik bagi pasar tradisional maupun modern masih ada pembatasan jam operasional ” supermarket dan minimarket harus tutup pada pukul 21.00 wib sedangkan untuk pasar tradisional diatur mulai pukul 01.00 wib hingga 19. 00 wib dan tempat hiburan tutup jam 23.00 wib ” ucapnya.
Kebijakan, penegasan dan keputusan pembatasan ini masih diberlakukan karena kami nilai hal tersebut efektif menekan angka atau laju penyebaran virus covid-19 ” pada kesempatan ini, saya juga meminta kepada satgas penanganan covid-19 tingkat kecamatan maupun satgas penanganan covid-19 tingkat desa termasuk kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk berperan aktif membantu satgas covid-19 tingkat Kabupaten Cirebon ” imbuhnya.
Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) guna menertibkan dan memberikan pembinaan apabila masih ditemukan supermarket, minimarket, restoran dan tempat hiburan serta pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan misalnya sarana tempat cuci tangan, buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan, sama halnya apabila ditemukan juga dikantor pelayanan publik yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan tempat cuci tangan, sabun dan handsanitezer, kami minta satpol PP agar memberikan pembinaan agar semuanya tertib, ungkap Hilmi Rivai.
Diakhir pertemuan dengan Wartawan Harian Pelita News, Hilmi Rivai meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan termasuk dengan 3 M dan 5 M ” selain untuk melindungi diri kita sendiri, kita juga melindungi orang orang disekitar kita termasuk keluarga ” pungkasnya. ( Nurzaman )